Ingat Ajakan Fredrich Yunadi pada Himpunan Advokat Untuk Boikot KPK? Fakta Bumerang Ini yang Terjadi
Ingat ajakan Fredrich Yunadi pada Himpunan Advokat untuk boikot KPK? Duh, fakta bumerang ini yang justru kini terjadi.
Penulis: Agung Budi Santoso
Editor: Agung Budi Santoso
• Siapa Sangka Wanita Secantik Pretty Doll Ini Putri Fredrich Yunadi yang Pernah Tak Diakui Anak
Fredrich juga diduga mengondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP, sebelum Setya Novanto menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 21 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara merintangi penyidikan ini, ada tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017, yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.

Fakta Berbalik: Justru Frederich yang Dipecat Peradi
Dan fakta berbalik kini.
Ajakan boikot KPK tak dituruti Peradi.
Justru Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta tertanggal 2 Februari 2018 memutuskan memberhentikan keanggotaan Fredrich Yunadi.
Ya, Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dinilai melanggar kode etik advokat karena telah menelantarkan kliennya.
Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pembina Peradi, menyampaikan, Fredrich dijatuhi pasal penelantaran klien.
Dan yang menarik, Otto Hasibuan bersama Frederich Yunadi sebelumnya sama-sama sebagai pengacara Setya Novanto.
Keduanya sama-sama mundur dari pengacara Novanto.
• Fredrich Yunadi & Bimanesh Perpanjang Daftar Orang Dianggap Halangi Penyidikan Korupsi, Selengkapnya
Bedanya, Otto Hasihuan aman, sementara Frederich terjerat kasus menghalang-halangi proses pemeriksaan Novanto.
”Ada aduan dari masyarakat yang merasa Fredrich tidak melaksanakan kewajiban dengan apa yang sudah dijanjikannya,” kata Otto seperti TribunStyle.com lansir dari Kompas.