Breaking News:

Fredrich Yunadi & Bimanesh Perpanjang Daftar Orang Dianggap Halangi Penyidikan Korupsi, Selengkapnya

Fredrich Yunadi & Bimanesh Perpanjang Daftar Orang Dianggap Halangi Penyidikan Korupsi, ini daftar selengkapnya.

Kompas.com/ Andreas Altobelli
Setya Novanto, tersangka korupsi proyek E-KTP (kanan). Frederich Yunadi dan dokter Bimanesh (insert) 

TRIBUNSTYLE.COM -  Pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh memperpanjang daftar orang yang dianggap halang-halangi pemeriksaan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Frederich dengan berbagai kelihaian silat lidahnya gencar membela Setya Novanto dalam berbagai acara terbuka termasuk lewat talkshow di televisi. 

Bagi KPK, membangun opini bahwa klien tidak bersalah adalah hak dan tugas pengacara. 

Tapi bila sudah dianggap tindakannya menghalang-halangi pemeriksaan, tentu tak tinggal diam. 

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sekali lagi membuktikan bahwa siapapun yang menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan, dapat dikenai sanksi pidana.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK telah menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Selain itu, KPK juga menetapkan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Bimanesh bersama Fredrich menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. 

Penetapan tersangka dengan penerapan Pasal 21 ini bukan yang pertama.

KPK telah beberapa kali menggunakan pasal ini bagi mereka yang mencoba menghalangi penyidikan.

Berikut Daftar 'Korban' yang Pernah Dibidik

1. Anggodo Widjojo

Anggodo Widjojo
Anggodo Widjojo ()

KPK pernah menetapkan pengusaha Anggodo Widjojo sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Fredrich Yunadi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved