Breaking News:

Berita Viral

Kasus Viral: Wanita Kabur dari Resepsi Demi Penjual Batagor, Tuntutan Rp 133 Juta

Kasus viral ketika seorang mempelai wanita meninggalkan pernikahannya demi cinta pada penjual batagor, hingga dituntut ganti rugi Rp 133 juta.

Editor: Tim TribunStyle
Youtube Tribun Lampung News Video
Kasus viral ketika seorang mempelai wanita meninggalkan pernikahannya demi cinta pada penjual batagor, hingga dituntut ganti rugi Rp 133 juta. 

Sebaliknya, apabila salah satu pihak telah terikat pernikahan, maka tindakan tersebut termasuk kategori zina dan bisa dipidanakan. Pihak yang merasa dirugikan atas hal tersebut bisa mengajukan aduan untuk menggugat pidana.

"Zina itupun kalau dalam KUHP harus dalam aduan kan? Yang mengadu adalah pihak yang dirugikan, dalam hal ini kalau misalnya perkawinan yang mengadu ya harus isterinya si laki-laki itu," ujar Agus.

"Kalau dalam hukum pidana, itu bisa dikenai sanksi 9 bulan zina itu," tambahnya.

Lebih lanjut, Agus kembali menegaskan bahwa kasus tidak menepati janji untuk menikah tidak dapat dipidanakan.

"Enggak ada sanksi secara hukum negara tidak ada, itu kan sanksinya sanksi moral saja. Kalau hukum negara tidak bisa ikut campur," ungkapnya.

( Banjarmasinpost.co.id | TribunJatim.com | TribunStyle.com | Noval Dwi Widya )

Halaman 4/4
Tags:
Klarifikasi Juragan Penjual BatagorPengantin Wanita KaburAgus Riwanto
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved