Berita Viral
Kasus Viral: Wanita Kabur dari Resepsi Demi Penjual Batagor, Tuntutan Rp 133 Juta
Kasus viral ketika seorang mempelai wanita meninggalkan pernikahannya demi cinta pada penjual batagor, hingga dituntut ganti rugi Rp 133 juta.
Editor: Tim TribunStyle
Kasus viral ketika seorang mempelai wanita meninggalkan pernikahannya demi cinta pada penjual batagor, hingga dituntut ganti rugi Rp 133 juta.
TRIBUNSTYLE.COM - Seorang calon pengantin wanita berinisial V di Desa Pucuksari, Kecamatan Weleri, Kendal, Jawa Tengah, mendadak menjadi sorotan publik.
Keputusan mengejutkan yang diambilnya membuat banyak orang penasaran, ia memilih meninggalkan pernikahannya demi cinta seorang penjual batagor.
Peristiwa unik ini langsung mencuri perhatian netizen setelah kronologinya viral di media sosial, khususnya di TikTok. Banyak warganet yang membahas dan menanggapi kisahnya dengan berbagai komentar, dari kaget hingga geli.
Kisah V pertama kali diungkap melalui unggahan akun TikTok Kentos CB Audio pada Kamis, 6 November 2025. Akun ini dimiliki oleh kru vendor sound system yang bertugas memasang perlengkapan untuk acara pernikahan V.
Dari unggahan tersebut, rangkaian kejadian yang terjadi sebelum hari akad mulai terungkap, mulai dari persiapan pernikahan, reaksi keluarga, hingga momen-momen dramatis yang terjadi ketika calon pengantin wanita itu memutuskan mengikuti kata hatinya.
Cerita ini pun menjadi perbincangan luas dan viral di berbagai platform media sosial, menarik perhatian publik hingga ke kalangan yang lebih luas.
Kronologi Pengantin Wanita Kabur H-1 Akad
Dalam video yang diunggah akun TikTok Kentos CB Audio, kru vendor sound system menceritakan suasana menjelang akad nikah yang seharusnya berlangsung sehari setelah mereka menyelesaikan dekorasi.
Menurut salah satu kru, dekorasi pernikahan telah rampung sejak pukul 16.00 WIB, namun ketenangan itu tidak bertahan lama.
Beberapa jam kemudian, V tiba-tiba meminta agar warna bunga pada dekorasi diganti. Permintaan mendadak ini membuat tim dekorasi harus membongkar ulang seluruh hasil kerja mereka dan menyelesaikannya kembali hingga pukul 21.00 WIB.
Selama proses tersebut, V tampak gelisah dan tidak bisa menenangkan diri, berjalan mondar-mandir sambil sesekali memeriksa dekorasi.
Menjelang tengah malam, sekitar pukul 00.00 hingga 01.00 WIB, V kembali terlihat mondar-mandir sambil membawa tas selempang dan ponsel.
Ia beberapa kali keluar rumah untuk memeriksa suasana sekitar, namun tidak kembali hingga pagi hari.
Baca juga: Viral: Wanita di Kendal Hilang Sebelum Ijab Kabul, Kabur dengan Mantan Penjual Batagor
Kondisi ini membuat keluarga dan para pekerja yang berada di lokasi kebingungan dan panik, karena akad nikah dijadwalkan berlangsung beberapa jam kemudian.
Situasi yang tak menentu ini menimbulkan ketegangan dan rasa cemas bagi semua yang terlibat, membuat kisah V menjadi viral karena dramanya yang unik dan penuh ketidakpastian.
Klarifikasi Juragan Penjual Batagor
Setelah unggahan kronologi ini menyebar, berkembang isu baru yang mengaitkan hilangnya V dengan sosok pria berinisial H, yang disebut sebagai mantan kekasih V dan diketahui bekerja sebagai penjual batagor di depan dealer tempat V bekerja.
Namun, kebenaran isu tersebut belum dapat dipastikan.
Meski begitu, nama H terlanjur ramai dibicarakan publik hingga akhirnya pihak tempat ia bekerja merasa perlu memberikan klarifikasi resmi.
Melalui akun TikTok Batagor Somay Bandung, istri pemilik usaha tersebut menyampaikan pihaknya tidak mengetahui urusan pribadi H dan tidak terlibat dalam isu yang beredar.
Ia menegaskan tuduhan yang menyeret nama karyawannya belum terbukti.
Dalam pernyataannya, ia meminta masyarakat berhenti menghubungkan usaha batagor tersebut dengan kasus yang masih belum jelas duduk perkaranya.
Ia juga berharap agar publik tidak berspekulasi dan tidak menyudutkan pihak mana pun tanpa fakta yang pasti.
“Assalamualaikum wr wb. Sehubungan dengan kejadian berita yang viral saat ini, saya selaku istri dari owner Batagor Somay Bandung menyampaikan bahwa kami tidak tahu-menahu tentang keterlibatan salah satu karyawan saya atas tuduhan bahwa karyawan saya (Hil*** Fau**) telah membawa pergi mbak V (calon mempelai wanita)," tulisnya pada Kamis (13/11/2025), dikutip dari Tribun Jateng.
Calon Suami Tuntut Ganti Rugi Rp133 Juta
Di sisi lain, perkembangan kasus semakin melebar setelah pihak keluarga laki-laki, yang berasal dari Banyumas, menggelar mediasi dengan keluarga V.
Informasi mengenai hasil mediasi ini beredar dari sebuah akun Instagram yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Dalam mediasi tersebut, ada dua poin yang dibahas dan disepakati bersama: pertama, hubungan antara kedua calon pengantin resmi dinyatakan berakhir.
Kedua, keluarga V diminta memberikan pertanggungjawaban atas biaya pernikahan yang sudah dikeluarkan keluarga laki-laki.
Nilai biaya yang harus diganti disebut mencapai Rp133 juta dengan tenggat waktu empat bulan.
Nominal tersebut diduga meliputi biaya dekorasi, konsumsi, dokumentasi, serta persiapan lain yang telah dilakukan menjelang hari akad.
Kasus ini masih menyisakan banyak tanda tanya, sementara publik terus memantau perkembangan berikutnya.
Apakah Ada Sanksi Hukumnya?
Kasus pembatalan pernikahan secara sepihak kerap terjadi di Indonesia.
Lantas, apakah pembatalan pernikahan secara sepihak bisa dikenai sanksi hukum?
Penjelasan Ahli Hukum
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto mengatakan bahwa tidak sanksi hukum apabila salah satu mempelai tidak menepati janji untuk menikah.
"Ya, kalau di dalam hukum perdata yang enggak ada sanksinya itu," tuturnya saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (11/7/2022).
"Karena kalau di dalam Undang-undang Perkawinan 174 itu kan yang disanksikan setelah pernikahan. Kalau orang sudah menikah kemudian salah satunya membatalkan namanya perceraian. Kalau belum ada perkawinan, ya itu tidak ada sanksinya," jelas Agus.
Akan tetapi, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas pembatalan pernikahan secara sepihak itu, maka pihak tersebut bisa mengajukan gugatan perdata yang berlandaskan putusan Mahkamah Agung No. 3277 K/Pdt/2000.
Putusan ini mengatur mengenai hal tidak memenuhi janji nikah adalah pelanggaran norma kesusilaan dan kepatutan.
"Ya memang itu caranya, satu-satunya cara ya itu. Dasarnya itu, bisa dijadikan dasar untuk menggugat pihak laki-laki karena membatalkan perkawinan yang sudah direncanakan ke pengadilan negeri," kata Agus.
"Gugatannya apa? Itu terserah yang bersangkutan buat apa. Misalnya ingkar janji, gugatannya bisa saja membalikkan uang sekian ratus juta karena sudah memalukan," ungkapnya.
"Tapi itu kan juga tergantung hakimnya, putusannya apa. Bisa dikabulkan bisa tidak," imbuh Agus.
Tidak Bisa Dipidanakan
Pasangan yang tidak menepati janji untuk menikah, kata Agus, merupakan kasus yang hanya bisa diselesaikan secara hukum perdata. Dan tidak bisa dipidanakan.
Terlebih lagi apabila kedua pihak sebelumnya tidak terikat pernikahan dengan orang lain.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH Kakek di Kendal Cabuli Cucu Kandung 8 Kali hingga Melahirkan Anak, Kini Mengaku Khilaf
Sebagai contoh kasus, pasangan memutuskan untuk menikah lantaran perempuannya hamil di luar nikah. Namun, pada hari pernikahan laki-laki tersebut tidak menepati janji untuk menikah.
"Jadi hubungan antara kedua belah pihak itu hubungan antara suka sama suka. Jadi kalau perempuannya hamil ya juga tidak bisa diberi sanksi karena itu dianggap sebagai perbuatan suka sama suka," kata Agus.
"Kalau di dalam KUHP, itu juga tidak bisa disebut zina. Kalau zina kan ada sanksinya. Zina di KUHP itu kan salah satu pihak itu harus menikah atau kawin, sehingga ada pihak yang dirugikan," imbuhnya
"Artinya mereka belum menikah lalu mereka berhubungan selayaknya suami isteri dalam ikatan pacaran gitu, itu dianggap kegiatan suka sama suka. Tidak bisa dipidana," terang Agus.
Sebaliknya, apabila salah satu pihak telah terikat pernikahan, maka tindakan tersebut termasuk kategori zina dan bisa dipidanakan. Pihak yang merasa dirugikan atas hal tersebut bisa mengajukan aduan untuk menggugat pidana.
"Zina itupun kalau dalam KUHP harus dalam aduan kan? Yang mengadu adalah pihak yang dirugikan, dalam hal ini kalau misalnya perkawinan yang mengadu ya harus isterinya si laki-laki itu," ujar Agus.
"Kalau dalam hukum pidana, itu bisa dikenai sanksi 9 bulan zina itu," tambahnya.
Lebih lanjut, Agus kembali menegaskan bahwa kasus tidak menepati janji untuk menikah tidak dapat dipidanakan.
"Enggak ada sanksi secara hukum negara tidak ada, itu kan sanksinya sanksi moral saja. Kalau hukum negara tidak bisa ikut campur," ungkapnya.
( Banjarmasinpost.co.id | TribunJatim.com | TribunStyle.com | Noval Dwi Widya )
| Penjahat Berwajah Ganteng, Netizen Lebih Pilih Puji daripada Hukum |
|
|---|
| Kejujuran Deni Sister Hong, Pria Berhijab Karena Ekspresi Diri |
|
|---|
| Tips Buat Foto Close-Up Keren untuk Media Sosial Tanpa Studio |
|
|---|
| "Ini Bukan Sekadar Kertas", Kata Dokter Tifa Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi yang Bisa Lukai Bangsa |
|
|---|
| Isu Ijazah Palsu Jokowi Merembet ke Luar Negeri, Presiden Ingin Reputasinya Dikembalikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/ketika-mempelai-wanita-meninggalkan-pernikahannya-demi-penjual-batagor.jpg)