Breaking News:

Berita Viral

Isu Ijazah Palsu Jokowi Merembet ke Luar Negeri, Presiden Ingin Reputasinya Dikembalikan

Isu ijazah palsu Jokowi telah menyebar hingga ke luar negeri, membuat Presiden menuntut pemulihan reputasi dan klarifikasi publik.

Editor: Tim TribunStyle
Youtube Tribun Jakarta
Isu ijazah palsu Jokowi telah menyebar hingga ke luar negeri, membuat Presiden menuntut pemulihan reputasi dan klarifikasi publik. 

Isu ijazah palsu Jokowi telah menyebar hingga ke luar negeri, membuat Presiden menuntut pemulihan reputasi dan klarifikasi publik.

TRIBUNSTYLE.COM - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, memberikan tanggapan terkait keputusan Polda Metro Jaya yang tidak menahan Roy Suryo cs dalam kasus dugaan penyebaran fitnah ijazah.

Rivai menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa penyidik menahan Roy Suryo cs.

Ia menegaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik dan harus dihormati oleh semua pihak.

Menurut Rivai, keputusan tersebut tidak ada hubungannya dengan pihak pelapor maupun korban, sehingga proses hukum tetap berjalan secara independen.

Baca juga: Roy Suryo Ditahan Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Dikhawatirkan Akan Hilangkan Barang Bukti

“Penahanan menjadi ranah penyidik dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Jadi tidak ada hubungannya dengan pelapor atau korban,” ujar Rivai kepada Tribunnews.com, Jumat (14/11/2025).

Rivai menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh Jokowi sejak awal memiliki dua tujuan utama.

Pertama, agar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI itu bisa diuji melalui mekanisme hukum secara transparan.

Kedua, untuk memulihkan nama baik Jokowi yang disebutnya telah difitnah secara masif selama bertahun-tahun.

“Fitnah soal ijazah ini sudah tiga tahun bergulir dan semakin menjadi bahan olok-olokan di media sosial, bahkan sampai ke luar negeri karena sifatnya yang borderless,” ungkap Rivai.

“Pak Jokowi ingin kasus ini dituntaskan di pengadilan agar ada kepastian hukum dan keadilan.”

Isu ijazah palsu Jokowi telah menyebar hingga ke luar negeri, membuat Presiden menuntut pemulihan reputasi dan klarifikasi publik.
Isu ijazah palsu Jokowi telah menyebar hingga ke luar negeri, membuat Presiden menuntut pemulihan reputasi dan klarifikasi publik. (Istimewa via Tribunnews | Instagram @tifauziatyassuma | Istimewa via TribunTimur)

Ia menambahkan, setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden, Jokowi kini merupakan warga negara biasa yang tetap memiliki hak untuk mempertahankan martabatnya sebagaimana dijamin Pasal 28G UUD 1945.

Tifa tak gentar

Dokter Tifauzia Tyassuma, mengaku tidak gentar ditetapkan sebagai tersangka di kasus ijazah Jokowi.

Dia meyakini, apa yang dilakukannya sejauh ini yakni menguji keaslian ijazah Jokowi, adalah untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia

Dalam pernyataannya, dr. Tifauzia secara eksplisit menyerukan agar rakyat "harus berani bersatu ketika muncul dugaan bahwa kekuasaan di masa lalu digunakan secara tidak semestinya."

Poin utama dari seruannya adalah mengenai isu dugaan pembohongan ijazah, di mana ia menegaskan bahwa rakyat "berhak menuntut kejelasan sebagai bagian dari kewajiban moral menjaga integritas negara."

Halaman 1/4
Tags:
Roy SuryoDokter TifaJokowiijazah Jokowi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved