Berita Viral
Kasus Viral: Wanita Kabur dari Resepsi Demi Penjual Batagor, Tuntutan Rp 133 Juta
Kasus viral ketika seorang mempelai wanita meninggalkan pernikahannya demi cinta pada penjual batagor, hingga dituntut ganti rugi Rp 133 juta.
Editor: Tim TribunStyle
Lantas, apakah pembatalan pernikahan secara sepihak bisa dikenai sanksi hukum?
Penjelasan Ahli Hukum
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto mengatakan bahwa tidak sanksi hukum apabila salah satu mempelai tidak menepati janji untuk menikah.
"Ya, kalau di dalam hukum perdata yang enggak ada sanksinya itu," tuturnya saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (11/7/2022).
"Karena kalau di dalam Undang-undang Perkawinan 174 itu kan yang disanksikan setelah pernikahan. Kalau orang sudah menikah kemudian salah satunya membatalkan namanya perceraian. Kalau belum ada perkawinan, ya itu tidak ada sanksinya," jelas Agus.
Akan tetapi, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas pembatalan pernikahan secara sepihak itu, maka pihak tersebut bisa mengajukan gugatan perdata yang berlandaskan putusan Mahkamah Agung No. 3277 K/Pdt/2000.
Putusan ini mengatur mengenai hal tidak memenuhi janji nikah adalah pelanggaran norma kesusilaan dan kepatutan.
"Ya memang itu caranya, satu-satunya cara ya itu. Dasarnya itu, bisa dijadikan dasar untuk menggugat pihak laki-laki karena membatalkan perkawinan yang sudah direncanakan ke pengadilan negeri," kata Agus.
"Gugatannya apa? Itu terserah yang bersangkutan buat apa. Misalnya ingkar janji, gugatannya bisa saja membalikkan uang sekian ratus juta karena sudah memalukan," ungkapnya.
"Tapi itu kan juga tergantung hakimnya, putusannya apa. Bisa dikabulkan bisa tidak," imbuh Agus.
Tidak Bisa Dipidanakan
Pasangan yang tidak menepati janji untuk menikah, kata Agus, merupakan kasus yang hanya bisa diselesaikan secara hukum perdata. Dan tidak bisa dipidanakan.
Terlebih lagi apabila kedua pihak sebelumnya tidak terikat pernikahan dengan orang lain.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH Kakek di Kendal Cabuli Cucu Kandung 8 Kali hingga Melahirkan Anak, Kini Mengaku Khilaf
Sebagai contoh kasus, pasangan memutuskan untuk menikah lantaran perempuannya hamil di luar nikah. Namun, pada hari pernikahan laki-laki tersebut tidak menepati janji untuk menikah.
"Jadi hubungan antara kedua belah pihak itu hubungan antara suka sama suka. Jadi kalau perempuannya hamil ya juga tidak bisa diberi sanksi karena itu dianggap sebagai perbuatan suka sama suka," kata Agus.
"Kalau di dalam KUHP, itu juga tidak bisa disebut zina. Kalau zina kan ada sanksinya. Zina di KUHP itu kan salah satu pihak itu harus menikah atau kawin, sehingga ada pihak yang dirugikan," imbuhnya
"Artinya mereka belum menikah lalu mereka berhubungan selayaknya suami isteri dalam ikatan pacaran gitu, itu dianggap kegiatan suka sama suka. Tidak bisa dipidana," terang Agus.
| Penjahat Berwajah Ganteng, Netizen Lebih Pilih Puji daripada Hukum |
|
|---|
| Kejujuran Deni Sister Hong, Pria Berhijab Karena Ekspresi Diri |
|
|---|
| Tips Buat Foto Close-Up Keren untuk Media Sosial Tanpa Studio |
|
|---|
| "Ini Bukan Sekadar Kertas", Kata Dokter Tifa Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi yang Bisa Lukai Bangsa |
|
|---|
| Isu Ijazah Palsu Jokowi Merembet ke Luar Negeri, Presiden Ingin Reputasinya Dikembalikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/ketika-mempelai-wanita-meninggalkan-pernikahannya-demi-penjual-batagor.jpg)