Achiruddin diadili dalam perkara penganiayaan yang diduga melakukan pembiaraan saat Aditiya melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
Menurut Hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan pasal 406 ayat 1 KUHPidana tentang pengerusakan.
Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan luka saksi korban Ken Admiral dan menyebabkan rusak nya kaca spion.
"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," ucap hakim.
Tanggapan kuasa hukum
Penasihat Hukum (PH) Aditiya Hasibuan, Ali Piliang menilai putusan tersebut tidak berprinsip pada keadilan.
"Kita hargai putusan pengadilan, tapi kalo kita lihat tidak ada prinsip keadilan yang diberikan oleh hakim," kata Ali.
Baca juga: Kronologis Mayor Dedi Hasibuan Cs Geruduk Polrestabes Medan, Berawal dari Keponakan Ditahan Polisi
"Kenapa? Dalam pertimbangannya hakim juga mengakui dalam persidangan diakui ada perbuatan, masa dibilang kita dimaki-maki disuruh adu panco, kan lucu," sambungnya.
Ia juga menyayangkan, bahwa tidak ada keadilan yang diberikan terhadap Aditiya Hasibuan sebagai terdakwa.
"Artinya hakim harus melihat, bagaimana awal penyebabnya ini, kalo di situ kan udah jelas dalam fakta persidangan, mereka yang menginginkan perbuatan ini, kami minta dibebaskan, tapi hakim juga apa yang jadi tuntutan jaksa dikabulkan hakim dengan putusan seperti itu," ucapnya.
Ditanya apakah bakal mengajukan banding atas putusan tersebut, Ali mengatakan, akan mempertimbangkan terlebih dahulu bersama keluarga Aditiya Hasibuan.
"Kami masih pikir-pikir dulu, karena dia kan juga punya keluarga, kami punya waktu 7 hari ke depan, apakah menerima atau tidak, kami akan pertimbangkan dulu dengan keluarga," imbuhnya.
Ali Pilingan juga mempertanyakan tentang restitusi tersebut.
Menurutnya, pertimbangan apa yang dijadikan hakim untuk menghukum terdakwa membebankan membayar restitusi.
"Resitusi ini kan bantuan kepada korban bilangnya, Adit kan juga korban sebetulnya, apa pertimbangannya untuk mengajukan resitusi, apa nilainya-nilainya sehingga ada nilai Rp 52 juta itu yang ditanggung renteng dengan terdakwa yang satu lagi," ucapnya.
(*)
Penulis: Edward Gilbert Munthe
Artikel diolah dari Tribun-Medan.com, Tribunnews.com, dan Tribunnews.com