TRIBUNSTYLE.COM - Inilah sosok Syarif Maulana, dosen Unpar Bandung yang lakukan kekerasan seksual pada mahasiswanya, kini dinonaktifkan.
Dosen luar biasa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung berinisial SM diduga melakukan kekerasan seksual.
Aksi kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen tersebut beredar luas di media sosial X.
Dalam narasi yang beredar, SM melakukan aksinya saat kelas filsafat daring (kelas isolasi) yang digelar pelaku.
Baca juga: Dokter di Palembang Dipolisikan Kasus Pelecehan Pada Istri Pasien, Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta
Diduga, pelaku melakukan aksinya tidak sekali, namun berulang kali di berbagai kelas yang diampunya.
Menanggapi hal ini, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpar, Niken Savitri mengatakan, pelaku bernama Syarif Maulana. Saat ini sudah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan akademik.
"SM sudah dinonaktifkan sebagai dosen luar biasa Unpar. Yang bersangkutan bukan dosen tetap Unpar," ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/4/2024).
Dia menyebut, sudah lima orang mahasiswa korban kekerasan seksual yang melapor ke Satgas PPKS Unpar. Sebagian dari korban berasal dari perguruan tinggi lain di Kota Bandung.
"Tidak lebih dari lima orang (melapor), dari unggahan di media sosial cukup banyak dan tersebar di beberapa perguruan tinggi bukan hanya dari Unpar saja," katanya.
Niken mengapreasi para korban yang berani melaporkan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku SM. Pasalnya, banyak dari para korban yang kondisi psikologisnya terguncang akibat ulah dari pelaku.
"Karena biasanya korban itu tidak ingin di blow up karena malu, tertekan. Ada beberapa korban yang sampai melakukan konsultasi ke psikiater," ucapnya.
"Kami sangat menghargai yang melapor ini. Meski sedikit bukan berarti sedikit korbannya. Tetapi situasi psikologis korban perlu dipahami tidak semua korban punya keberanian untuk melapor," tambah Niken.
Satgas PPKS Unpar dalam waktu dekat akan memanggil para korban baik melalui daring maupun tatap muka untuk proses verifikasi keterangan dan bukti-bukti yang dilampirkan.
"Setelah itu kami akan panggil juga terlapornya untuk verifikasi juga bukti-bukti. Setelah itu dari Satgas akan menyusun rekomendasi sanksi sesuai dengan peraturan Rektor," katanya.
Lebih lanjut, bagi para korban yang akan membawa permasalahan ini ke ranah pidana, Satgas PPKS Unpar berjanji akan mengawalnya. Bahkan bila diperlukan akan diberikan pendampingan advokasi.
"Kalau korban ingin ke ranah pidana kami akan lakukan advokasi pendampingan kepada para korban. Bisa lewat LBH Unpar, atau rujuk ke LBH Bandung ataupun yang lainnya," pungkas Niken.
(Kompas.com/Faqih Rohman Syafei).
Artikel ini diolah dari Kompas.com