TRIBUNSTYLE.COM - Kasus penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan menemui titik akhir.
Kabar terbarunya berasal adri Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Aditya Hasibuan.
Aditya Hasibuan, putra Achiruddin Hasibuan resmi vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan, Kamis (31/8/2023).
Aditya Hasibuan dinyatakan terebukti bersalah dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menjerat Aditiya Hasibuan dengan pasal berlapis.
Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 KUHPidan tentang Pengrusakan.
Pasal 406 ayat 1 KUHPidana dikenakan terhadap Aditiya Hasibuan karena menyebabkan rusaknya kaca spion mobil yang dikendarai saksi korban Ken Admiral.
"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," ucap hakim, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: NGAMUK Achiruddin Hasibuan saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Ken Admiral: Jangan Ngarang Kau!
Putusan tersebut, diketahui sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada persidangan sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta
Selain dijatuhi pidana penjara, Aditiya Hasibuan dihukum membayar uang restitusi kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang restitusi senilai Rp 52.382.200 rentetan kepada terdakwaa Achiruddin Hasibuan, subsidair 2 bulan penjara," kata hakim.
Pada restitusi, nama AKBP Achiruddin Hasibuan turut disebut-sebut.
Pasalnya, Achiruddin Hasibuan merupakan ayah terdakwa yang saat ini juga sedang diadili di PN Medan.