Melansir Kompas.com, kedua pelaku kemudian mengambil tas ransel korban yang berisi uang Rp 20 juta.
Korban lantas diminta memegang uang itu dan berkata bahwa uang tersebut adalah ganti rugi lantaran telah membatalkan pesanan PSK.
Selanjutnya, uang tersebut diambil oleh pelaku. Setelah itu pelaku meninggalkan korban.
Saat diinterogasi, tambah Kasat Reskrim Polresta Kendari, tersangka AR mengakui telah mengambil uang sebesar Rp 20 juta dari dalam tas milik korban.
Pelaku juga mengaku telah merekam korban dalam kondisi telanjang.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Artikel diolah dari Grid.ID dan TribunnewsSultra.com