Pandemi

TAMBAH 10 Menit, Kini Pengunjung Boleh Makan di Tempat Selama 30 Menit, Semeja Maksimal 2 Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kini makan di tempat restoran atau cafe diperlonggar hingga 30 menit.

"Pakai alat makan sendiri, bila perlu bawa makanan sendiri yang lebih aman dan bersih," ucapnya.

Selain itu, membawa alat makan sendiri bisa membuat diri kita lebih berjaga-jaga akan kesehatan diri sendiri.

4. Durasi buka masker

Usahakan hanya melepas masker ketika akan mulai makan dan hindari banyak bicara selama makan.

Berbincang-bincang bisa dilakukan setelah selesai makan dan memakai masker kembali.

5. Jangan berhadapan-hadapan

Untuk menerapkan jaga jarak aman, sebaiknya tidak duduk berhadap-hadapan dengan orang lain ketika makan.

"Posisi makan sebaiknya zig zag dan jangan lupa, pada saat membuka masker tidak sambil berbicara," tuturnya.

Selain protokol kesehatan tersebut, pemerintah juga mengimbau agar masyarakat menunjukkan bukti sertifikat vaksin Covid-19 atau surat keterangan kesehatan bagi yang belum divaksin, sebelum memasuki mal atau tempat makan.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden mengumumkan, anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan sementara ini.

Uji coba makan di tempat selama 30 menit ini berlaku di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan. (Nikita Yulia/GridHealth)

Artikel ini telah tayang di GridHealth berjudul Kabar Gembira, Pengunjung Boleh Makan di Tempat selama 30 Menit, Satu Meja Maksimal 2 Orang

Simak artikel terkait penyembuhan Covid-19 di sini

 
Tags: