Heboh RUU Minuman Beralkohol, Ini Jenis-Jenis Miras yang Dilarang, Peminum Juga Bakal Kena Pidana

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minuman beralkohol.

TRIBUNSTYLE.COM - Heboh RUU Minuman Beralkohol (Minol), ini jenis-jenis miras yang dilarang.

Saat ini, publik sedang digegerkan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minol.

Dalam RUU Minol tersebut, diketahui bahwa produsen dan penjual minuman beralkohol bisa mendapatkan pidana.

Tidak hanya itu, orang yang mengonsumsinya juga akan mendapatkan hukuman yang diatur.

Lantas minuman beralkohol jenis apa saja yang dilarang dalam RUU tersebut?

Melansir draft RUU Larangan Minuman Beralkohol dari laman resmi dpr.go.id, setidaknya ada 5 jenis minuman keras (miras) yang dilarang.

Baca juga: Hotman Paris Turut Singgung Soal Kontoversi RUU Minuman Beralkohol; Pemuda Bali, di Mana Nyalimu?

Baca juga: Tak Hanya Produsen dan Penjual, Pengonsumsi Minuman Beralkohol Juga Kena Pidana, Simak Hukumannya

Ilustrasi minuman keras kini diatur dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. (ThinkStockphotos)

Hal itu dijelaskan Pasal 4, di mana minuman beralkohol diklasifikasikan berdasarkan golongan dan kadarnya.

Berikut bunyi pasal 4 dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.

1. Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasikan berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman Beralkohol golongan A

Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B

Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);

c. Minuman Beralkohol golongan C

Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

Halaman
123