Namun, terdapat pengecualian di dalam Pasal 8.
Minuman berlakohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-udangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh/Nafis)
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Langgar Aturan, Pelaku Terancam Dipidana 10 Tahun & Denda Rp 1 M
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Dibahas Lagi, Pihak Industri Terkait Berikan Tanggapan