Heboh RUU Minuman Beralkohol, Ini Jenis-Jenis Miras yang Dilarang, Peminum Juga Bakal Kena Pidana

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minuman beralkohol.

Namun, terdapat pengecualian di dalam Pasal 8.

Minuman berlakohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-udangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh/Nafis)

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Langgar Aturan, Pelaku Terancam Dipidana 10 Tahun & Denda Rp 1 M

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Dibahas Lagi, Pihak Industri Terkait Berikan Tanggapan