4. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas.
5. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan.
6. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, wajib melakukan penutupan selama 3x24 jam untuk desinfeksi.
7. Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan Covid-19 Safety Plan.
8. Ganjil genap belum berlaku.
9. Sekolah masih tetap menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
(TribunStyle.com/Nafis,Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)
Baca juga: 2 Pekan ke Depan PSBB Transisi Diterapkan, Apakah Siswa Bisa Belajar Tatap Muka? Ini Penjelasannya
Baca juga: Ketentuan Baru PSBB Transisi, Diterapkan 2 Pekan, Siswa DKI Jakarta Bisa Simak Informasi Ini