TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak permasalahkan pengelola bioskop yang memutuskan tetap tutup di masa PSBB transisi.
Meskipun, pemerintah telah memberikan izin beroperasi dengan sejumlah pembatasan.
Pembatasan tersebut salah satunya yakni jumlah pengunjung maskimal 25 persen.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, beroperasinya bioskop pada masa PSBB transisi tergantung wewenang pengelola masing-masing.
Pemerintah tidak memaksakan pengelola untuk segera mengoperasikan tempat hiburannya saat pelonggaran diberikan.
"Ya itu akan menjadi kewenangan mereka. Ada beberapa usaha atau kegiatan yang kami berikan kewenangan pada masing-masing untuk dibuka atau tetap dalam posisi ditutup. Ya silakan ada hak," ujar Riza di Jakarta sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Minggu (18/10/2020).
Saat ini, lanjut Riza, bioskop baru diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta anak yterus melakukan evaluasi mengenai pelonggaran ini.
Apakah bisa diperluas atau malah harus diperketat kembali.
"Prinsipnya memang pelonggaran ini harus dilakukan secara bertahap, tidak bisa langsung 50 persen, apalagi 75 persen. Semuanya bertahap," kata dia.
"Sudah cukup banyak sebetulnya pelonggaran yang kami berikan di Jakarta. Namun demikian, perlu ada dukungan dari pihak dunia usaha, pihak swasta dari masyarakat," tambah dia.
Perusahaan Cinema XXI dan Flix Cinema tetap memilih untuk tutup.
Mereka beralasan pembatasan kapasitas penonton dinilai tak masuk dalam skala bisnisnya.
Bioskop di 6 kota ini sudah beroperasi
Kini bioskop XXI kembali dibuka setelah tutup selama tujuh bulan.
Pembukan bioskop XXI ini diumumkan lewat akun Instagram resmi XXI, @cinema.21.
Bioskop XXI ini dijadwalkan beroperasi kembali mulai hari ini, Sabtu (17/10/2020).
Namun dalam keterangannya, pihak XXI hanya membuka beberapa bioskop di beberapa kota.
Daftar kota tersebut di antaranya Ternate, Jayapura, Pontianak, Bandung, Banjarmasin, dan Samarinda.
"Per tanggal 17 Oktober 2020 kalian bisa menonton di Jatiland XXI Ternate, Jayapura XXI, Transmart Pontianak XXI, TSM XXI Bandung, Studio XXI Banjarmasin dan Big Mall XXI Samarinda," tulis pengumuman tersebut.
Namun sayangnya Jakarta belum masuk dalam daftar tersebut.
Selain itu, belum diketahui kapan bioskop di Jakarta akan di buka kembali.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provindi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB transisi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat lewat Peraturan Gubernur (Pergub) 101 tahun 2020.
Dalam Pergub, Bioskop boleh kembali dibuka saat masa transisi PSBB DKI Jakarta yang mulai dilakukan pada 12 Oktober 2020 hingga 2 pekan kedepan.
Namun dalam pelaksanaannya Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah pengetatatan protokol kesehatan.
Soal kapasitas, Pemprov DKI Jakarta membuat peraturan bagi pengunjung bioskop yang diperbolehkan masuk maksimal 25 persen dari kapasitas yang biasanya.
"Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).
Pengunjung juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu lalang.
Sementara itu petugas wajib menggunakan alat protokol kesehatan separti masker, faceshield, dan sarung tangan.
Namun untuk jam operasional, pengelola harus mengajukan izin dalam bentuk persetujuan teknis kepada Pemprov DKI Jakarta.
Dalam Pergub 101 dijelaskan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis termasuk tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Diantaranya membentuk Tim Penanganan Covid-19 serta memantau perkembangan informasi tentang Covid-19 baik di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.
Menerapkan batasan kapasitas orang, mewajibkan masker, dan memastikan area bersih dan higienis dengan melakukan disinfektan secara berkala.
Melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan handsanitizer, atau sarana cuci tangan
Tidak memberhentikan pekerja yang melakukan Isolasi, serta memastikan pekerja yang masuk kerja tidak terjangkit Covid-19.
Jaga jarak dan menghindari kerumunan orang serta melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.
Memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19; dan membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
Melakukan pendataan pengunjung di tempat kerja guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 di tempat kerja.
Melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/tempat kegiatan/kompleks perkantoran selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam dengan menyesuaikan kapasitas ruang dan jangkauan Kontak Erat.
Serta memberikan pelindungan kesehatan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan baru selama PSBB transisi:
1. Selalu terapkan protokol kesehatan 3M:
memakai masker
menjaga jarak
mencuci tangan
2. Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
3. Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring.
4. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas.
5. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan.
6. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, wajib melakukan penutupan selama 3x24 jam untuk desinfeksi.
7. Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan Covid-19 Safety Plan.
8. Ganjil genap belum berlaku.
9. Sekolah masih tetap menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
(TribunStyle.com/Nafis,Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)
Baca juga: 2 Pekan ke Depan PSBB Transisi Diterapkan, Apakah Siswa Bisa Belajar Tatap Muka? Ini Penjelasannya
Baca juga: Ketentuan Baru PSBB Transisi, Diterapkan 2 Pekan, Siswa DKI Jakarta Bisa Simak Informasi Ini