Breaking News:

Berita Viral

Pengemudi Fortuner Tabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo Jatim Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Bui

Agung Cahyono, pengemudi Fortuner yang tabrak balita 2 tahun hingga tewas di Sidoarjo Jatim ditetapkan sebagai tersangka, terancam 6 tahun penjara.

YouTube Tribun Sumsel
Agung Cahyono, pengemudi Fortuner yang tabrak balita 2 tahun hingga tewas di Sidoarjo Jatim ditetapkan sebagai tersangka, terancam 6 tahun penjara. 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah nasib Agung Cahyono, pengemudi mobil Fortuner yang tabrak balita umur 2 tahun hingga tewas di Sidoarjo, Jawa Timur.

Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Agung Cahyono dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Ya, tersangka Agung Cahyono (32) merupakan warga Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo.

Dia mengendarai Toyota Fortuner dengan nomor polisi N 1770 HZ.

"Iya sudah (ditetapkan tersangka), masih pengungkapan terus," kata Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/5/2024).

Ony mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukanya proses penyelidikan mulai dari meminta keterangan sejumlah saksi serta pelaku dan gelar perkara.

"(Penetapan tersangka) berdasarkan hasil keputusan gelar perkara, kami sudah mempunyai alat bukti yang cukup dan juga diperkuat keterangan saksi yang ada di TKP," ujarnya.

"(Kecelakaan disebabkan) karena kelalaian supir itu pada saat belok ke kanan, dia kurang berhati-hati sehingga tidak melihat adanya anak tersebut," tambahnya.

Dengan demikian, pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas.

Agung terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Masalah penahanan subjektif dari penyidik, sementara kami amankan di Mako Satlantas (Polresta Sidoarjo) untuk perkembangan lebih lanjut.

Bocah 2 tahun terlindas Fortuner di Sidoarjo
Bocah 2 tahun terlindas Fortuner di Sidoarjo (Instagram @infokrian)

Baca juga: Ngeri! Bocah 2 Tahun Tewas Terlindas Mobil Tetangga di Sidoarjo Jatim, Diduga Tanpa Pengawasan Ortu

Ancaman hukuman enam tahun (penjara)," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua RT setempat Hanif membenarkan terkait tabrakan hingga menewaskan seorang bocah berinisial YKA (2) di Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo, Sabtu (25/5/2024).

Ketika itu, sejumlah warga tengah berkumpul di area taman di perumahan tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
kecelakaanditabrakbalitabocahAgung CahyonoSidoarjoJawa Timur
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved