Berita Viral
Pengemudi Fortuner Tabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo Jatim Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Bui
Agung Cahyono, pengemudi Fortuner yang tabrak balita 2 tahun hingga tewas di Sidoarjo Jatim ditetapkan sebagai tersangka, terancam 6 tahun penjara.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah nasib Agung Cahyono, pengemudi mobil Fortuner yang tabrak balita umur 2 tahun hingga tewas di Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Agung Cahyono dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Ya, tersangka Agung Cahyono (32) merupakan warga Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo.
Dia mengendarai Toyota Fortuner dengan nomor polisi N 1770 HZ.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka), masih pengungkapan terus," kata Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/5/2024).
Ony mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukanya proses penyelidikan mulai dari meminta keterangan sejumlah saksi serta pelaku dan gelar perkara.
"(Penetapan tersangka) berdasarkan hasil keputusan gelar perkara, kami sudah mempunyai alat bukti yang cukup dan juga diperkuat keterangan saksi yang ada di TKP," ujarnya.
"(Kecelakaan disebabkan) karena kelalaian supir itu pada saat belok ke kanan, dia kurang berhati-hati sehingga tidak melihat adanya anak tersebut," tambahnya.
Dengan demikian, pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas.
Agung terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Masalah penahanan subjektif dari penyidik, sementara kami amankan di Mako Satlantas (Polresta Sidoarjo) untuk perkembangan lebih lanjut.
Baca juga: Ngeri! Bocah 2 Tahun Tewas Terlindas Mobil Tetangga di Sidoarjo Jatim, Diduga Tanpa Pengawasan Ortu
Ancaman hukuman enam tahun (penjara)," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua RT setempat Hanif membenarkan terkait tabrakan hingga menewaskan seorang bocah berinisial YKA (2) di Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo, Sabtu (25/5/2024).
Ketika itu, sejumlah warga tengah berkumpul di area taman di perumahan tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB.
Sumber: Kompas.com
| Terungkap! Pekerjaan dan Modus Mery Ana & Ade Friyanto dalam Kasus Penculikan Anak Makassar |
|
|---|
| Dendam Lama? Saksi Ungkap Perilaku Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sebelum Aksi |
|
|---|
| Tulisan Misterius di Senjata Pelaku Ledakan SMAN 72, Nama Teroris Internasional Terungkap |
|
|---|
| Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Tergeletak Nyaris di TKP Bom Rakitan, Saat Ini Dioperasi |
|
|---|
| Guru di Subang Ganti Rugi Rp150 Ribu Usai Tampar Siswa, Viral di Media Sosial, Dibela Dedi Mulyadi |
|
|---|
