Berita Kriminal
3 Pria di Demak Jateng Paksa Sejoli Berhubungan Badan & Direkam Lalu Minta Layani Pelaku Bergiliran
Aksi bejat 3 pria di Demak Jawa Tengah paksa sejoli berhubungan badan dan direkam, lalu minta korban wanita layani pelaku bergiliran.
Editor: Ika Putri Bramasti
"Setelah selesai, korban ditinggal dan mereka pulang ke rumah masing-masing," imbuhnya.
Atas laporan kejadian itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Mranggen.
"Sekitar hari Rabu jam 14.00, kita berhasil mengamankan para pelaku di rumah masing-masing, kebetulan mereka di Kecamatan Mranggen. Alhamdulillah, sudah kita amankan," ungkapnya.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka EP, K, dan JH diperkarakan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak. Mereka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Winardi.
(TribunJateng.com/Rezanda Akbar D).
Artikel ini diolah dari TribunJateng.com
Sumber: Tribun Jateng
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|