Breaking News:

Berita Kriminal

3 Pria di Demak Jateng Paksa Sejoli Berhubungan Badan & Direkam Lalu Minta Layani Pelaku Bergiliran

Aksi bejat 3 pria di Demak Jawa Tengah paksa sejoli berhubungan badan dan direkam, lalu minta korban wanita layani pelaku bergiliran.

dok. Polres Demak
Aksi bejat 3 pria di Demak Jawa Tengah paksa sejoli berhubungan badan dan direkam, lalu minta korban wanita layani pelaku bergiliran. 

"Setelah selesai, korban ditinggal dan mereka pulang ke rumah masing-masing," imbuhnya.

Atas laporan kejadian itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Mranggen. 

"Sekitar hari Rabu jam 14.00, kita berhasil mengamankan para pelaku di rumah masing-masing, kebetulan mereka di Kecamatan Mranggen. Alhamdulillah, sudah kita amankan," ungkapnya.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka EP, K, dan JH diperkarakan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak. Mereka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Winardi.

(TribunJateng.com/Rezanda Akbar D).

Artikel ini diolah dari TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
DemakJawa Tengahberhubungan badanberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved