Breaking News:

Berita Kriminal

3 Pria di Demak Jateng Paksa Sejoli Berhubungan Badan & Direkam Lalu Minta Layani Pelaku Bergiliran

Aksi bejat 3 pria di Demak Jawa Tengah paksa sejoli berhubungan badan dan direkam, lalu minta korban wanita layani pelaku bergiliran.

dok. Polres Demak
Aksi bejat 3 pria di Demak Jawa Tengah paksa sejoli berhubungan badan dan direkam, lalu minta korban wanita layani pelaku bergiliran. 

TRIBUNSTYLE.COM - Aksi bejat 3 pria di Demak Jawa Tengah paksa sejoli berhubungan badan dan direkam, lalu minta korban wanita layani pelaku bergiliran.

Siswi SMP berinisial AI (13) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan 3 orang pelaku secara bergiliran.

Awalnya korban dipaksa berhubungan badan dengan pacarnya yang berinisial N oleh ketiga pelaku kemudian direkam video.

Lalu setelah merekam hubungan layaknya suami istri itu, para pelaku EP (31), K (32), dan JH (31) menyuruh pacar korban N pergi.

Para pelaku pemerkosa anak usia
Para pelaku pemerkosa anak usia 13 tahun di Demak EP (31), K (32), dan JH (31) saat digelandang di Mapolres Demak.

Baca juga: Bejat, Sopir Travel di Manggarai Rudapaksa Penumpangnya di Dalam Mobil, Korban Berusia 15 Tahun

Usai pacarnya pergi, AI bergantian dirudapaksa oleh 3 pelaku.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan, kejadian pemerkosaan itu bermula ketika korban bersama pacarnya pergi ke Kota Semarang pada Selasa (16/4/2024) pukul 18.30 WIB, Saat pulang ke Demak, mereka melintas Desa Jamus, Kecamatan Mranggen.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tiba-tiba motor yang mereka gunakan mogok lantaran kehabisan bensin.

Korban dan pacarnya N pun terpaksa harus mendorong motor. 

"Baru berjalan beberapa langkah dipergoki oleh si ketiga pelaku ini yang mana mereka (N dan pacarnya) dianggap melakukan perbuatan yang tidak senonoh," terang Winardi saat gelar perkara di Polres Demak, Jumat (26/4/2024).

Ketiga pelaku menuduh korban dan pacarnya melakukan perbuatan asusila.

Lantas mereka memaksa keduanya untuk bersetubuh lalu direkam video. 

Para pelaku mengancam korban dan pacarnya, apabila tidak melakukan hubungan tersebut akan diarak telanjang ke Balai Desa Jamus.

"Saudara EP dan JH memaksa kepada korban dan pacarnya untuk melakukan hubungan suami istri," ujar Winardi.

Kata dia, setelah korban dan pacarnya bersetubuh, selanjutnya para pelaku menyuruh pacar korban untuk pergi.

"Setelah pergi, ketiga pelaku ini memaksa korban untuk melayani nafsu ketiga orang tersebut, pemerkosaan atau hubungan secara bergantian," ungkapnya.

"Setelah selesai, korban ditinggal dan mereka pulang ke rumah masing-masing," imbuhnya.

Atas laporan kejadian itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Mranggen. 

"Sekitar hari Rabu jam 14.00, kita berhasil mengamankan para pelaku di rumah masing-masing, kebetulan mereka di Kecamatan Mranggen. Alhamdulillah, sudah kita amankan," ungkapnya.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka EP, K, dan JH diperkarakan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak. Mereka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Winardi.

(TribunJateng.com/Rezanda Akbar D).

Artikel ini diolah dari TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
DemakJawa Tengahberhubungan badanberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved