Breaking News:

Berita Viral

Azizatus Nekat Ngeprank Dirampok di Gresik Jatim, Tak Jujur Kena Investasi Bodong: Saya Takut Suami

Azizatus Sholihah alias Pesek nekat buat laporan palsu terkait kasus perampokan. Ia takut ngaku ke suami kalau barang-barangnya dijual ke pegadaian.

YouTube Tribun Sumsel
Azizatus Sholihah alias Pesek nekat buat laporan palsu terkait kasus perampokan. Ia takut ngaku ke suami kalau barang-barangnya dijual ke pegadaian. 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah sosok Azizatus Sholihah alias Pesek, wanita di Gresik, Jawa Timur yang membuat laporan palsu.

Ia awalnya mengaku dirampok hingga membuat Iphone 13 Promax, gelang, cincin, dan kalungnya raib.

Namun setelah diselidiki, barang-barang tersebut dijual ke Pegadaian. Pesek takut jujur ke suami kalau dirinya terjerat investasi bodong.

Ya, kebohongan Azizatus Sholihah (24) alias Pesek yang membuat laporan palsu adanya perampokan di Jalan Taman Ruby 14, Perum Permata Suci, Manyar, Gresik dapat dipidana.

Pasalnya, wanita pendatang asal Widang, Tuban itu membuat laporan ke Polsek Manyar terkait perampokan.

Barang-barang berharga seperti Iphone 13 Promax, gelang, cincin, dan kalung dilaporkan hilang. Faktanya, polisi menemukan barang-barang tersebut di Pedagaian.

Azizatus alias Pesek pun mengakui menjual barang tersebut. Iphone 13 Promax dijual seharga Rp 7,5 juta.

Perhiasan dijual Rp 9,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar ganti rugi investasi bodong dengan orang lain.

Saat lapor suami siri-nya, bukannya dibelikan lagi, malah diajak lapor ke kantor polisi. Hal ini yang membuat Pesek membuat keterangan palsu seolah-olah dirampok.

"Sebenarnya tidak hilang atau dicuri orang, saya jual sendiri, uangnya saya berikan kepada seseorang. Saya takut sama suami, karena masih menyembunyikan masalah yang belum terselesaikan," kata Azizatus alias Pesek.

Baca juga: iPhone Barunya Disita Pacar, Pemuda di Malang Takut Dimarahi Ortu, Nekat Bikin Laporan Palsu

Sempat ngaku jadi korban perampokan, Azizatus Sholihah alias Pesek sampaikan permohonan maaf di Mapolres Gresik, Sabtu (20/4/2024)
Sempat ngaku jadi korban perampokan, Azizatus Sholihah alias Pesek sampaikan permohonan maaf di Mapolres Gresik, Sabtu (20/4/2024) (tribunjatim.com/Willy Abraham)

Direktur LBH Gresik Raya, Michael Supriyadie mengatakan, pihaknya prihatin dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku AS alias Pesek.

"Atas perbuatannya tersebut sehingga dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman Pidana 1 tahun 4 bulan," kata Michael.

Jika terbukti, kata Michael, memenuhi unsur, pertama, adanya subjek hukum atau orang yang melakukan.

Kedua, melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.

Ketiga, perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi.

Halaman
1234
Tags:
laporan palsuperampokanAzizatus SholihahGresikJawa Timur
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved