Breaking News:

Berita Kriminal

Tegur Menantu yang Potong Gaji ART, Mertua Malah Jadi Sasaran Amarah, Dicakar dan Dianiaya

Niat negur menantu yang memotong gaji ART, mertua di Jakarta Barat malah jadi sasaran amarah. Korban dicakar dan dianiaya oleh menantu sendiri.

Editor: Putri Asti
IST
Niat negur menantu yang memotong gaji ART, mertua di Jakarta Barat malah jadi sasaran amarah. 

Tapi lagi-lagi, SAG yang dikenal memiliki sifat tempramental, malah menyerang Hartono.

Nahas, Hartono harus menerima cakaran SAG di pipi sebelah kirinya.

Akibat kejadian ini, Hartono melaporkan menantunya pada 2 November 2023.

Ia sempat melaporkannya ke Polsek Cekareng, dengan nomor laporan LP/B/1423/XI/2023/SPKT/Polsek Cengkareng/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.

Namun, perkaranya saat ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: KRONOLOGI Menantu Laporkan Mertua di Jombang, Bermula Suami Wafat, Cincin Kawin & Berlian Ditilep

“Kami berharap kasus ini menjadi terang. Saya yakin polisi dapat bersikap objektif,” kata Hartono, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (19/1/2024).

Sementara itu, kuasa hukum Hartono, Jhon Feryanto Sipayung mengaku, kasus yang sedang diperkarakan kliennya saat ini telah naik ke tinggat penyidikan.

“Artinya penyidik berkeyakinan bahwa laporan kita telah ada unsur pidananya, tinggal menentukan dan menetapkan siapa tersangkanya,” kata Jhon.

Meski demikian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan belum dapat dimintai keterangan soal perkara ini.

Kasus Lainnya - KRONOLOGI Menantu Laporkan Mertua di Jombang, Bermula Suami Wafat, Cincin Kawin & Berlian Ditilep

Akhirnya, mertua yang tega melakukan penggelapan barang berupa cincin kawin dan sebuah berlian milik menantunya harus menanggung hukuman 3 bulan 21 hari penjara.

Ya, mertua asal Jombang, Jawa Timur tersebut dilaporkan menantunya sendiri gegara tilep barang berharga korban.

Semua bermula saat anak korban meninggal dunia, berikut kronologinya!

Sidang kasus penggelapan yang melibatkan mertua dan menantu, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024)
Sidang kasus penggelapan yang melibatkan mertua dan menantu, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024) (Kompas.com/Moh Syafii)

Inilah sosok menantu yang tega menggugat mertua berusia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur hingga divonis penjara 3 bulan 21 hari.

Diketahui, menantu melaporkan mertua bernama Yeni Sulistyowati di Polsek Jombang Kota pada awal Juli 2023.

Baca juga: Lansia 78 Tahun di Jombang Divonis 3 Bulan Penjara, Terbukti Gelapkan Cincin Kawin Menantu Sendiri

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
mertuamenantugajipenganiayaan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved