Breaking News:

Berita Viral

KRONOLOGI Menantu Laporkan Mertua di Jombang, Bermula Suami Wafat, Cincin Kawin & Berlian Ditilep

Inilah kronologi menantu laporan mertuanya ke polisi. Bermula suami meninggal, cincin kawin hingga berlian digelapkan oleh ibu dari sang suami.

Editor: Putri Asti
IST
Kronologi menantu laporan mertuanya ke polisi gegara gelapkan cincin kawin 

TRIBUNSTYLE.COM - Akhirnya, mertua yang tega melakukan penggelapan barang berupa cincin kawin dan sebuah berlian milik menantunya harus menanggung hukuman 3 bulan 21 hari penjara.

Ya, mertua asal Jombang, Jawa Timur tersebut dilaporkan menantunya sendiri gegara tilep barang berharga korban.

Semua bermula saat anak korban meninggal dunia, berikut kronologinya!

Sidang kasus penggelapan yang melibatkan mertua dan menantu, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024)
Sidang kasus penggelapan yang melibatkan mertua dan menantu, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024) (Kompas.com/Moh Syafii)

Inilah sosok menantu yang tega menggugat mertua berusia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur hingga divonis penjara 3 bulan 21 hari.

Diketahui, menantu melaporkan mertua bernama Yeni Sulistyowati di Polsek Jombang Kota pada awal Juli 2023.

Baca juga: Lansia 78 Tahun di Jombang Divonis 3 Bulan Penjara, Terbukti Gelapkan Cincin Kawin Menantu Sendiri

Dalam laporan disebutkan bahwa Yeni, warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang melakukan penggelapan barang berupa sepasang cincin kawin dan sebuah berlian milik Diana dan almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, yang disimpan oleh Yeni.

Selain cincin dan berlian, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan ponsel milik almarhum suami Diana.

Kini Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari kepada Yeni Sulistyowati (78) dalam sidang yang digelar Selasa (2/1/2024).

Dalam putusan majelis hakim, Yeni terbukti secara sah melakukan penggelapan setelah dilaporkan oleh menantunya sendiri, Dian Soewita (46).

"Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan," kata Riduansyah saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, Selasa petang. Dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

Mertua dijebloskan ke penjara oleh menantunya gegar tilep cincin kawin hingga berlian
Mertua dijebloskan ke penjara oleh menantunya gegar tilep cincin kawin hingga berlian (trendhunter.com)

"Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," ungkap

Kendati begitu, sosok mertua ini sontak jadi sorotan publik.

Bahkan tak sedikit yang penasaran dengan sosoknya.

Lantas siapakah sosoknya ?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
menantumertuaJombangcincin kawinberlianberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved