Breaking News:

Berita Viral

Tampil Perdana, David Ozora Sebut Kondisinya Baru Pulih 70 Persen, Masih Sulit Pahami Pelajaran

Perdana muncul di podcast, David Ozora ungkap kondisi kesehatannya. Sebut baru pulih 70 persen, masih alami kesulitan mencerna pembelajaran.

Editor: Putri Asti
YouTube The Leonardo's
Perdana muncul di podcast, David Ozora ungkap kondisi kesehatannya. 

TRIBUNSTYLE.COM - Perdana muncul di podcast, David Ozora ungkap kondisi kesehatannya. Sebut baru pulih 70 persen, masih alami kesulitan mencerna pembelajaran. 

Usai pulih dari koma, akhirnya untuk pertama kali David Ozora tampil di podcast milik Youtube The Leonardo's.

Di sana, ia mengungkapkan kondisi kesehatannya usai jadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy.

Meski sudah pulih 70 persen, rupanya David Ozora mengalami kesulitan dalam proses belajarnya.

David Ozora perdana muncul di podcast usai dianiaya Mario Dandy
David Ozora perdana muncul di podcast usai dianiaya Mario Dandy (Youtube The Leonardo's)

Kabar terbaru David Ozara, pemuda yang viral dianiaya oleh Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak, kini tengah proses pemulihan.

Setelah hampir setahun yang lalu proses pemulihan dianiaya oleh Mario Dandy, baru-baru ini David Ozara akhirnya muncul dalam Youtube The Leonardo's, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Mario Dandy Dipenjara 12 Tahun atas Kasus Penganiayaan David Ozora, Rafael: Aku Tetap Mencintainya

Kondisi David Ozara saat ini masih dalam proses pemulihan usai mengalami koma berbulan-bulan dianiaya oleh anak Rafael Alun.

"Kondisiku ya udah 70 persen setelah koma," ujar David Ozora.

Meski begitu, David Ozora mengaku saat ini sudah tidak megalami trauma.

Bahkan ia kerap mendapat candaan dari temannya setelah sembuh dari koma.

Dalam pengakuan David Ozara ia ternyata pernah menjalin asmara dengan Agnez.

Namun, hubungan mereka kandas dan Agnez menjalin kisah cinta dengan Mario Dandy.

"Jadi emang gue mantannya Agnez, tapi gue nggak tahu kalau Agnez punya pacar Mario," ujarnya David Ozora.

David pun lantas menceritakan kronologi penganiayaan itu terjadi.

David Ozora sudah bisa makan sendiri.
David Ozora sudah bisa makan sendiri. (Kolase Tribun Style/Twitter @seeksixsuck)

Saat itu, David mengaku mendapat chat dari Agnez untuk bertemu.

"Agnez mengatakan ia mau ketemu dan balikin kartu pelajar, tapi yang datang saat itu Agnez naik mobil rubicon bersama Mario Dandy," ujarnya.

David mendapat voice note melalui WhatsApp Agnez yang berisi suara Mario Dandy meminta agar David segera menemuinya.

Dalam voice note tersebut, Mario Dandy mengancam David Ozora.

Mario Dandy menanyakan alasan pertemuan David Ozora dengan Agnez.

"Jadi tanggal 12 Februari Mario tanya ngapain aja saat bertemu Agnez, terus gue jawab dan gue jelasin," kata David Ozora.

Kemudian, Mario Dandy mengancam David Ozora.

"Kalau lu nggak push up, gue tembak, habis itu gue nurut aja, terus gue disuruh sikap tobat, lalu gue plank, saat itu gue nggak tahu kalau gue bakal ditendang," cerita David Ozora.

Baca juga: Mario Dandy Sebut Dapat Uang Saku Rp 6 Juta Per Bulan saat SMA dalam Sidang Kasus Suap Rafael Alun

"Gue juga sempat diancam-ancam juga, lu kalau gak jujur gue tembak, jadi kan gue takut ya gue lakuin aja dari pada gue mati," sambungnya.

"Tendangan pertama itu gue masih mau bangun, sudah itu ditendang lagi, tendangan ketiga gue gak kuat lagi," tambahnya.

Peran Agnez

Adapun peran Agnez saat penganiayaan itu terjadi ternyata orang yang memvideokan aksi kekejaman Mario Dandy.

Menurut David Ozora, Agnez takut dengan Mario Dandy.

"Dia takut mungkin sama Mario, sementara temannya itu yang gantiin video sama Agnez," jelas David.

Tak hanya itu saja, David mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhenti setelah teriaki oleh ibu temannya.

David mengaku setelah penganiayaan itu ia tak sadarkan diri hingga mengalami koma.

"Mario berhenti setelah nyokap teman gue meneriaki 'woii' habis itu Mario langsung berhenti," jelas David.

Mario Dandy Satriyo minta maaf hingga ungkap rindu kepada AG
Mario Dandy Satriyo minta maaf hingga ungkap rindu kepada AG (istimewa / YouTube Kompas TV)

"Bokap teman gue langsung turun, mau pengen gue ke rumah sakit, udah itu aja gue gak tau lagi karena gue koma," sambungnya.

David Ozora mengatakan ia berada di rumah sakit hampir 2 bulan.

Lebih lanjut, David Ozora mengatakan ia sebelum kejadian itu tidak mengenal Mario Dandy.

"Kata temen-temen gue, Mario itu sikapnya petenteng-petenteng gitu," ujar David Ozora.

Efek Penganiayaan

Akibat penganiayaaan tersebut, David Ozora mengaku efek kejadian itu mash terasa sampai sekarang.

"Di sekolah gue juga nggak bisa nangkep pelajaran, meski pelajaran mudah," ujarnya.

David Ozora mengatakan ia kejadian itu paling parah bagian otak.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, David mengalami koma dianiaya oleh Mario Dandy dkk yang terjadi pada Senin 20 Februari 2023.

Akibat aksi yang dilakukan oleh Mario itu, David harus mengalami koma dan sempat divonis mengalami diffuse axonal injury akibat pemukulan.

Penganiayaan ini bermula dari aduan mantan kekasih Mario, APA, soal perbuatan tidak menyenangkan David ke AGH (15).

AGH sendiri merupakan kekasih Mario Dandy. Menurut keterangan kubu Mario Dandy, APA mengadu pada Mario pada 17 Januari 2023.

Baca juga: Mario Dandy Dipenjara 12 Tahun atas Kasus Penganiayaan David Ozora, Rafael: Aku Tetap Mencintainya

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Akibat penganiayaan tersebut, Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan D (17) divonis hukuman penjara selama 12 tahun.

Pembacaan vonis itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Majelis Hakim menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane juga dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara rekannya, Shane Lukas (19) divonis hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan tersebut.

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Diolah dari artikel TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
David OzoraMario DandypenganiayaanRafael Alun TrisambodoRubiconkomaberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved