Berita Kriminal
Cinta Mati dengan Suami Orang, Fitria Tega Bunuh Istri Sah, Cemburu Hendak Ditinggal Pindah
Fitria, gadis 23 tahun asal Sampang tega membunuh istri sah selingkuhannya. Ia tak terima hendak ditinggal selingkuhan dan korban ke Surabaya.
Editor: Febriana Nur Insani
Menurutnya, pasca menghabisi nyawa korban, kondisi tersangka mampu menyembunyikan perbuatannya, dengan berperilaku keseharian yang tenang.
Kemudian, tidak sedikitpun ada kecemasan di raut wajah, bahkan sempat-sempatnya tersangka beraktivitas di media sosial TikTok.
Namun, berkat kerja keras penyelidikan melalui IT dan dipadukan dengan hasil penyelidikan di lapangan, akhirnya perbutan tersangka terkuak.
"Untuk kondisi tersangka tidak memiliki gangguan mental atau psikis, dia sehat," pungkasnya.
Proses penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo pada Senin (15/1/2024) kemarin.
Tersangka diringkus di kediamannya tanpa perlawanan, bahkan alat bukti sebilah celurit yang digunakan membacok korban hingga mengalami sekitar 6 luka sayat berhasil ditemukan.
"Dengan menggunakan celurit itu, tersangka membacok korban secara berulang-ulang," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kasi Humas Ipda Sujianto, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Selingkuhan Gugat Karyawan BUMN Rp1,2 M, Tolak Tawaran Nikah Siri Istri Sah: Masa Cuma Dapat Hati

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengankan alat bukti lain berupa pasangan pakaian milik tersangka yang digunakan saat menghabisi nyawa korban.
"Sepasang baju milik tersangka ditemukan di semak belukar berlokasi di belakang rumahnya,
karena setelah aksi pembacokan pelaku membuang bajunya ke semak-semak," terangnya.
Sejauh ini, tersangka beserta alat bukti telah berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres setempat.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Akibat perbuatannya Fitria terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pasalnya, perbuatan perempuan muda tersebut memiliki unsur tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga disangkakan Pasal 340 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/1/2024).
Sumber: Tribun Medan
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|