Breaking News:

Berita Viral

Terlambat 3 Menit, Siswa di SMKN 5 Denpasar Dihukum Nulis 1,5 Jam, Nasib Guru Kini Ketar-ketir

Gegara terambat 3 menit, siswi SMKN 5 Denpasar dihukum menulis selama 1,5 jam. Kini nasib gurunya ketar-ketir sebab dianggap kelewat batas.

Editor: Putri Asti
TikTok
Nasib guru SMKN 5 Denpasar hukum siswanya menuli 1,5 jam gegara terlambat 3 menit 

TRIBUNSTYLE.COM - Gegara terlambat 3 menit, siswi SMKN 5 Denpasar dihukum menulis selama 1,5 jam. Kini nasib gurunya ketar-ketir sebab dianggap kelewat batas. 

Akibat terlambat masuk 3 menit, seorang siswi SMKN 5 Denpasar harus menerima hukuman dari gurunya.

Dia dihukun oleh gurunya untuk menulis selama 1,5 jam.

Namun hukuman tersebut kini menuai pro dan kontra hingga membuat Anggota DPD RI turun tangan.

Lantas, bagaimana nasib guru tersebut?

Nasib guru SMKN 5 Denpasar hukum siswanya menuli 1,5 jam gegara terlambat 3 menit
Nasib guru SMKN 5 Denpasar hukum siswanya menuli 1,5 jam gegara terlambat 3 menit

Inilah nasib guru SMKN 5 Denpasar yang memberikan hukuman 1,5 jam ke siswanya untuk menulis karena telat 3 menit.

Diketahui jika sang guru dianggap memberi hukuman yang dianggap kelewat batas .

Baca juga: TEGA Ibu Guru TK Paksa Siswanya Makan Muntahannya Sendiri, Orang Tua Tak Terima, Syok Lihat CCTV

Anggota DPD RI bahkan dengan tegas meminta agar guru SMKN 5 Denpasar datang ke kantornya menjelaskan tujuan dari aturan hukuman siswa telat.

"Saya akan undang anda menghadap saya jelaskan apa maksud dan tujuannya, kalau perlu kita depan aparat," ujarnya.

Bahkan Arya Wedakarna menolak adanya ketentuan handphone dikumpulkan diruang BK.

"Siswa terlambat hanya 3 menit, tp diberi tugas jingga 1,5 jam menulis tugas yg tdk ada hubungan. Dengan alasan tugas literasi, siswa sampai ketinggalan 2 Mata Pelajaran.

Menurut DPD RI AWK Siswa terlambat sedikit tidak apa2 asal selamat dijalan, apalagi kondisi DPS macet.

DPD RI menolak juga HP siswa dikumpulkan diruang BK karena BK "curiga" siswa main HP saat dpt tugas. Lokasi SMK Negeri 5 Denpasar ( admin ) @jokowi #wedakarna #wedakarnasmkn5denpasar," bunyi keterangan caption @aryawedakarnasuyasa.

Anggota DPD Ri tegur guru hukum siswanya menulis 1,5 jam gegara terlambat
Anggota DPD Ri tegur guru hukum siswanya menulis 1,5 jam gegara terlambat

Arya Wedakarna melontarkan protes dan menyarankan agar hukuman yang diberikan tidak kelewatan.

"Saya mengeluarkan uang APBN ini agar mereka masuk kelas bukan untuk dihukum, hukuman tuh yang humanis aja ibu jangan begitu," tambahnya.

"Ibu merasa paling hebat? terus anak-anak gimana, mereka mungkin macet, kami aja telat 5 menit gak masalah karena situasional," terangnya lagi.

Bukan tanpa sebab, Arya menganggap jika tindakan itu termasuk pembullyan terhadap siswa.

"Apa dasarnya buat sebanyak ini, nanti anak kalau cepet-cepet dia tabrakan itu gimana ya, toleransi tuh ada, ini kan termasuk pembullyan loh," ujar Arya Wedakarna.

Sementara itu sebelumnya diketahui bahwa media sosial dihebohkan dengan peristiwa dua siswa SMKN 5 dihukum karena telat datang ke sekolah hanya tiga menit dari waktu masuk.

Baca juga: KRONOLOGI Siswa SMP di Lamongan Tega Lempar Kursi dan Bacok Gurunya, Marah Ditegur Tak Pakai Sepatu

Guru BK (Bimbingan Konseling) pun lantas memberikan hukuman membuat tugas sebanyak dua lembar selama satu setengah jam.

Akibatnya, siswa tersebut tidak dapat mengikuti dua mata pelajaran.

Kejadian ini memicu perdebatan tentang metode disiplin yang tepat di sekolah.

Anggota DPD RI Arya Wedakarna lantas mendatangi SMKN 5 Denpasar karena tidak setuju dengan tindakan guru tersebut.

Kasus Lainnya - Gara-gara Hukum Muridnya yang Tak Sholat, Guru di Sumbawa Malah Dipolisikan dan Dituntut Rp 50 Juta

Viral sosok guru di Sumbawa yang dilaporkan ke polisi dan dituntut sebesar Rp 50 juta oleh orang tua murid.

Akbar Sarosa merupakan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat.

Guru tersebut dilaporkan oleh salah satu orang tua muridnya yang tak terima anaknya dihukum.

Pasalnya anak tersebut mangkir dari sholat berjamaan di sekolah.

Sehingga Akbar pun menghukum beberapa murid tersebut.

Guru di Sumbawa dilaporkan polisi
Guru di Sumbawa dilaporkan polisi gara-gara hukum murid yang tak sholat

Baca juga: Guru SMA di Takalar Hina Siswa Anak Petani, Murid Lain Kesal, Mau Maafkan Asal Penuhi Syarat Ini

Tak terima anaknya mendapat hukuman, salah satu orangtua murid akhirnya melaporkan Akbar ke polisi.

Bahkan Akbar dituntut denda sebesar Rp 50 juta.

Hal itu telihat dari unggahan seorang guru di TikTok @deni_ali28.

"Pak Akbar dilaporkan oleh orangtua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau disuruh shalat.

Semoga Pak Akbar mendapatkan keadilan," tulis Deni Ali dalam videonya.

Ia pun meminta dukungan dan doa netizen agar rekan sesama guru tersebut mendapatkan keadilan.

 

"Sedih sekali melihat keadaan Guru Saat ini. Semuanya Serba Salah," tmbahnya dalam keterangan video.

Akun tersebut juga mengunggah video aksi solidaritas para guru di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Tak hanya dilaporkan ke polisi, Akbar juga dituntu sebesar Rp 50 juta.

"Sidang ditunda sampai minggu depan, kasus Pak Akbar yang dituntut 50jt oleh orangtua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau ikut sholat zuhur."

"Aksi solidaritas PGRI Kab. Sumbawa Barat dan Kab. Sumbawa NTB untuk Pak Akbar.

Semoga Pak Akbar bebas dari segala Tuntutan Hukum. Aamiin," tulisnya melalui caption.

Kronologi kejadian tersebut adalah seusai Akbar yang menyuruh siswanya untuk shalat berjamaah karena sudah masuk waktu zuhur.

Namun, terdapat tiga orang siswa yang enggan melakukan shalat berjamaah.

Sehingga Akbar mencoba untuk menegurnya, namun tak diindahkan.

Akhirnya ketiga siswa tersebut dihukum dengan memukul telapak tangan dan pundaknya.

Seusai kejadian tersebut ada orangtua murid yang tak terima jika anaknya dihukum.

Akbar kemudian dilaporkan ke polisi hingga dituntut Rp 50 juta atas perlakuannya tersebut.

Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com dan TribunJateng.com

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
SMKN 5 DenpasarsiswaTerlambatberita viral hari ini
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved