Berita Viral
Isu Saham Tambang Ilegal, Sherly Tjoanda Klarifikasi: Bukan dari Jabatan, Tapi Warisan
Sherly Tjoanda klarifikasi soal saham tambang ilegal: itu bukan dari jabatan atau konflik kepentingan, melainkan warisan mendiang suaminya.
Editor: Tim TribunStyle
Sherly Tjoanda klarifikasi soal saham tambang ilegal: itu bukan dari jabatan atau konflik kepentingan, melainkan warisan mendiang suaminya.
TRIBUNSTYLE.COM - Sherly Tjoanda sempat menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan kepemilikan saham di tambang ilegal.
Sebelumnya, ia juga dikenal karena pernah dijodohkan dengan Dedi Mulyadi.
Baca juga: Kejanggalan Sebelum Insiden Speedboat Benny Laos Terbakar, Sherly Tjoanda Sempat Cium Bau Tak Biasa
Isu kepemilikan saham ini memicu banyak pertanyaan hingga akhirnya Sherly buka suara untuk memberikan klarifikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui podcast bersama Denny Sumargo yang tayang di akun Instagram @sumargodenny.
Dalam klarifikasinya, Sherly menegaskan bahwa saham yang dimilikinya bukan hasil dari konflik kepentingan selama menjabat.
Saham tersebut berasal dari harta warisan mendiang suaminya, sehingga tidak terkait dengan posisi atau jabatan yang pernah dijalani.
Tambang Sherly Tjoanda
"Sebelum saya menjadi gubernur, tentu saya mempelajari semuanya dan setelah saya sudah berkonsultasi, saya berkonsultasi ke Kejaksaan Agung, BPK, dan KPK.
Tentu saya menanyakan dari awal transparan, saya punya saham di beberapa perusahaan tambang," jelas Sherly Tjoanda.
"Perusahaan tambang itu karena turun waris ya, ketika almarhum (suami Sherly Tjoanda) meninggal itu ada yang namanya turun waris ke saya dan anak-anak saya," sambungnya.
Sherly menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, pejabat publik wajib melepaskan jabatan struktural dalam perusahaan yang dimilikinya, meskipun kepemilikan itu berasal dari warisan.
"Berdasarkan hasil penjelasan dan aturan perundangan yang berlaku di Indonesia, maka saya secara warga negara Indonesia ketika menjadi pejabat publik dan sudah punya usaha sebelumnya maka itu tidak ada yang salah," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tetap boleh memiliki saham, namun tidak diperbolehkan menduduki posisi pengurus perusahaan.
"Maka, tentu sebelum dilantik, saya keluar dari semua kepengurusan perusahaan. Jadi, dari semua berita yang ada, benar saya punya saham dari milik almarhum saya yang sudah dimiliki dari 2018, 2020 bahkan di bawah tahun-tahun tersebut," tuturnya.
Demi memastikan transparansi, Sherly meminta masyarakat untuk mengecek data yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga: 3 Fakta Keluarga Sabrina Alatas, Ipar Nadine Chandrawinata Mantan Hamish Daud, Ayah Pebisnis Tambang
"Semua kepemilikan saya itu sebagai pejabat publik sebenarnya bisa dibuka, karena ada namanya LHKPN. Di mana, di LHKPN kalau dibuka semuanya ada di situ. Jadi, ketika mau dilihat apakah semua itu benar saya miliki maka tinggal dibuka saja, dilihat, dan dibandingkan," bebernya.
| Isu Saham Tambang Ilegal, Sherly Tjoanda Klarifikasi: Bukan dari Jabatan, Tapi Warisan |
|
|---|
| Oppo Reno 14F vs Huawei Nova 13 Pro: Harga Tipis, RAM Sama, Mana Lebih Unggul? |
|
|---|
| Dituduh Korban TPPO Kamboja, Pemain Sepak Bola Muda Bantah Disiksa, Klarifikasinya Tuai Sorotan |
|
|---|
| Duka Mendalam Muhammadiyah Lamongan: Pendekar Legendaris Tapak Suci Abah Kasuwi Tutup Usia |
|
|---|
| Dr. Christofani Ungkap Kisah Mencekam, Rahim Pasien Copot & Dibawa dalam Kresek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Sherly-Tjoanda-klarifikasi-soal-saham-hg.jpg)