Berita Kriminal
Kasus Pilu Bocah TK Dilecehkan Teman Sekelas di Pekanbaru, Kepsek Bakal Diperiksa, TKP Dicek Ulang
Polisi akan periksa kepala sekolah TK swasta di Pekanbaru, terkait dugaan kasus pencabulan sesama anak TK.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Pilu dirasakan orangtua korban pelecehan sesama anak Taman Kanak-kanak (TK).
Kasus ini awalnya viral di berbagai media sosial dengan berbagai informasi yang masih belum pasti.
Termasuk kronologi, hingga ayah pelaku yang diduga mempengaruhi anaknya.

Namun yang pasti peristiwa anak TK diduga mencabuli teman sekelas ini menjadi perhatian khusus aparat dari Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Dugaan peristiwa memilukan itu terjadi di salah satu Taman Kanak-kanak (TK) swasta di Pekanbaru.
Orang tua korban melapor ke polisi setelah anaknya diduga dicabuli oleh temannya di TK.
Menerima laporan tersebut, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu Taman Kanak-kanak (TK) swasta di Pekanbaru terkait dugaan pencabulan anak.
Pemeriksaan ini diagendakan dalam waktu dekat. Selain Kepsek TK swasta, beberapa pihak lainnya juga akan dipanggil untuk diperiksa.
Seperti Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Bapas Pekanbaru, dan lain-lain.
Baca juga: Emosi Ayah Saat Tahu Anaknya Disuruh Mencuci Piring Kotor Satu Kelas di TK, Anak Langsung Kena D.O
Sudah kita agendakan, rencananya hari Kamis (besok)," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Senin (15/1/2024).
Bery menyebut, untuk pelapor dalam hal ini orang tua korban, sudah lebih dulu dimintai keterangan.
Lanjut dia, penanganan kasus ini dilakukan dengan sangat khusus.
Lantaran terduga pelakunya, dibawah umur, bahkan dibawah 12 tahun.
Dalam waktu dekat, petugas juga akan melakukan cek TKP ulang.
"Kita akan melakukan pemeriksaan ulang cek ke TKP sekolah," tuturnya.
Bery menuturkan, kasus dugaan pencabulan itu bermula pada November 2023 lalu.
"Penanganan awalnya di Polsek Tampan dan kami ambil alih ke PPA Polresta Pekanbaru, agar cepat selesai," bebernya.
"Hal itu karena penanganan anak merujuk pasal 21 UUD No 11 Tahun 2012, tentang sistem pradilan anak," imbuh dia.
Sedangkan untuk hasil visum korban sudah keluar dari dokter di RS Bhayangkara Polda Riau.
"Secara tertulis sudah keluar, dan akan memeriksa (verifikasi, red) hasil visum tersebut," pungkasnya.
Ada Kesepakatan Damai
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru, Chairani angkat bicara soal dugaan pelecehan yang dialami seorang murid TK beberapa waktu lalu di sekolahnya.
Kasus itu sudah viral di media sosial sejak akhir pekan kemarin.
Chairani mengaku pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai kewenangan.
Mereka juga sudah bertugas sesuai SOP yang ada seperti menindaklanjuti laporan dari orang tua korban.
"Pasca orangtua yang bersangkutan melakukan pelaporan ke UPT PPA, kami meminta mediasi antara orangtua korban dengan orangtua terduga pelaku," ujarnya lewat keterangan pers.
Menurutnya, pihaknya sudah memenuhi tugas dengan menindaklanjuti seperti melakukan konfirmasi dan edukasi kepada pihak sekolah terkait permasalahan itu.
Upaya konfirmasi dan edukasi ini dilakukan konselor hukum dan konselor psikolog UPT karena peristiwa terjadi di sekolah dan pada jam sekolah
Pihaknya juga melakukan konfirmasi dan assestment kepada pelaku dan orangtua korban.
Mereka juga melakukan konfirmasi dan assestment kepada anak korban dan orangtua.
"Kami juga meminta surat rekomemdasi ke Polsek Tampan, serta melakukan pendampingan visum anak korban ke RS Bhayangkara Polda Riau," ujarnya.
Chairani menambahkan bahwa pihaknya melakukan pendampingan kepada anak korban dan anak pelaku melalui konselor psikolog UPT.
Mereka juga melakukan pendampingan dan edukasi hukum kepada orangtua korban serta pelaku melalui konselor Hukum.
"Kami juga sudah melakukan mediasi sesuai permintaan pelapor antara orangtua korban dan orangtua pelaku pada tanggal 29 Desember 2023 lalu, dan disepakati untuk berdamai antara kedua belah pihak," ungkapnya.
Chairani menambahkan bahwa sehubungan dengan kebutuhan layanan yang diperlukan pelapor telah terpenuhi.
Ada juga kesepakatan damai kedua belah pihak sudah ada.
"Maka sesuai SOP dinas melalui UPT melakukan terminasi layanan tanggal 9 januari 2024," tuturnya.
Namun pihaknya baru mendapat informasi bahwa orangtua korban ingin melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum.
Mereka juga melibatkan penasehat hukum sehingga pihaknya menyerahkan kembali ke orangtua korban.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com
Sumber: Tribun Pekanbaru
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|