Breaking News:

Berita Kriminal

PASRAH Jambret di Banjarmasin Serahkan Diri ke Polisi, Momen Curi Tas Milik PNS Viral di Medsos

Viral jambret di Banjarmasin terekam CCTV curi Tas PNS, kini menyerahkan diri setelah sadar terekam.

Editor: Dhimas Yanuar
TikTok/Istimewa
Viral jambret di Banjarmasin terekam CCTV curi Tas PNS, kini menyerahkan diri setelah sadar terekam. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kelakuan jambret di Banjarmasin. Pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi karena yakin tertangkap.

Hal ini disadari pelaku setelah video yang memperlihatkan aksi pencuriannya viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Jumat (15/12/2023).

Viral aksi jambret di Kota Banjarmasin, pelaku akhirnya serahkan diri.
Viral aksi jambret di Kota Banjarmasin, pelaku akhirnya serahkan diri. (TikTok @info_banjarmasin_)

Dalam video yang beredar, jambret tersebut beraksi menggunakan sepeda motor di sebuah gang perumahan.

Ia mengambil tas yang diketahui milik seorang pegawai negeri sipil (PNS) di atas sebuah motor yang sedang terparkir.

Setelah itu, ia langsung kabur dari lokasi.

Nomor polisi motor milik jambret tersebut pun berhasil terekam sehingga menjadi buruan warganet.

Baca juga: APES! Jambret HP di Kebon Jeruk Terseret Arus Deras Sungai, Nekat Nyemplung Saat Dikejar Massa

Pelaku Menyerahkan Diri

Setelah video beredar, diketahui bahwa pelaku berinisial AJ (30).

Kepala Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Ipda Partogi Hutahaean menjelaskan, AJ menjambret tas milik pegawai PNS berinisial N (50).

Partogi mengatakan, korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motornya tiba-tiba dipepet oleh pelaku.

Kemudian, pelaku langsung menyambar tas korban yang berisi berbagai jenis perhiasan emas.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp. 90 juta," ujar Partogi, dilansir dari Kompas.com, Senin (18/12/2023).

Beruntung, wajah pelaku ketika melakukan penjambretan terekam jelas oleh rekaman CCTV.

Akhirnya, pelaku pun menyerahkan diri ke polisi karena yakin akan tertangkap.

Kendati demikian, hasil kejahatannya sebagian sudah digunakan.

"Isi tas korban ada perhiasan emas 80 gram, handphone, kartu ATM Bank Kalsel dan kartu BPJS," jelasnya.

Partogi menjelaskan motif pelaku menjambret korban.

Pelaku ternyata menggunakan hasil kejahatannya untuk membayar utang.

"Pelaku gunakan untuk membayar utang dan sebagian lagi sudah digunakan," ungkap Partogi.

"Atas perbuatannya pelaku sudah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.

(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati) (Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

(*)

Artikel diolah dari TribunJabar.id

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita kriminaljambretBanjarmasinCCTV
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved