Berita Viral
ASTAGFIRULLAH Pria di Kramatjati Nyaris Tusuk Imam Musala Gara-gara Terganggu Suara Pengajian
Mengaku terganggu suara pengajian, pria 26 tahun di Kramatjati nyaris tusuk imam musala masjid.
Editor: Ika Putri Bramasti
Pelaku pun mencuci mukanya di kamar mandi. Kemudian, korban dan pelaku duduk bersama di dalam kamar kosan korban.
Saat duduk bersama korban membuka media sosial di handphonenya. Ketika bermain facebook, muncul postingan ibu pelaku di beranda korban.
Korban pun akhirnya mengejek ibu pelaku, lalu pelaku yang tak terima, memukul korban.
Lantas korban mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau miliknya, dan hendak menusuk pelaku.
"Keduanya sempat terlibat perkelahian, dan akhirnya pelaku berhasil merebut pisau dari tangan korban, lalu menusuk korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Doni Juniansyah, pada Jumat (1/12/2023).
Ancaman di Atas 5 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah mengatakan, atas kejadian ini pelaku sudah diamankan petugas.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sudah kita tahan. Pelaku mengakui perbuatannya," kata dia
Pelaku menghabisi nyawa korban, dengan menggunakan senjata tajam milik korban, yang berhasil direbut oleh pelaku.
Baca juga: AKHIRNYA Guru di Lubuklinggau yang Ajak Siswa Berbuat Cabul Ditangkap Polisi, Sempat Ditusuk Pelaku
Kejadian itu, terjadi sekitar pukul 02.00 WIB Jumat (1/12/2023) di dalam kamar kosan korban di Desa Weskust, Kepahiang.
"Dari hasil visum ada sekitar 20 luka tusuk di sekujur badan korban, mulai dari muka hingga pinggang korban," tutur Doni.
Doni juga menjelaskan, perbuatannya memang pembunuhan. Karena pelaku dan korban merupakan anak-anak sehingga penyidikan dilakukan oleh penyidik Perlindungan, Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kepahiang.
Pelaku sendiri disangkakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Saat ini pelaku sudah tersangka, kita kenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana penjara di atas 5 tahun," jelas Doni.
(Kompas.com/Zintan Prihatini).
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Tanda Akun WhatsApp Disadap & Langkah Cepat yang Harus Kamu Lakukan |
|
|---|
| Catatan Pribadi Pelaku Ledakan SMAN 72: Gambaran Rasa Tertindas dan Dendam dalam Buku Harian |
|
|---|
| Terekam Pelaku Ledakan SMAN 72 Tulis Pesan Harap di Kertas Berdarah Sebelum Bom Meledak |
|
|---|
| Bentuk Curhat Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Gambar dan Tulisan Meski Tak Frontal |
|
|---|
| Dari Taman Makassar ke Hutan Jambi: Bilqis Dijual Rp80 Juta, Disekap dan Diberi Mi Instan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/tikam-tusuk.jpg)