Breaking News:

Berita Kriminal

NGERI Anak Kandung Sekongkol dengan Pacar untuk Habisi Ibu di Jombang, Semua Gara-gara Restu Cinta

NH tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri Hasiya (60) bersama dengan pacar dan teman pacarnya, simak!

Editor: Dhimas Yanuar
TribunJatim/Surya/Kompas.com
NH tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri Hasiya (60) bersama dengan pacar dan teman pacarnya. 

TRIBUNSTYLE.COM - Astagfirullah, apa yang ada di dalam otak seorang wanita di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember ini.

NH tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri Hasiya (60) bersama dengan pacar dan teman pacarnya. 

SA sebagai pacar NH dan teman pacarnya AW tega membunuh Hasiya dan membuangnya ke pinggir sungai.

Pembunuhan ibu di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember pada 13 November 2023 silam, terungkap. Ternyata pembunuhnya anak dan calon menantunya.
Pembunuhan ibu di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember pada 13 November 2023 silam, terungkap. Ternyata pembunuhnya anak dan calon menantunya. (surya/imam nawawi)

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat, mengatakan, kasus pembunuhan Hasiya oleh anak dan pacar putrinya dipicu karena sakit hati pelaku ke korban. 

Menurut dia, korban tidak merestui hubungan anaknya dengan pelaku. Sehingga membuat pelaku merasa sakit. 

"Otak pembunuhan ini SA pacar anak korban," kata dia, saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (13/12/2023). 

Nurhidayat mengatakan, SA menyusun pembunuhan itu dengan mengajak putri korban sekaligus pacarnya. 

Baca juga: Kelakuan ART Culik Anak Majikan di Bandung, Sekongkol dengan Pacar, Minta Tebusan Rp 50 Juta

SA mau menganiaya korban dengan maksud untuk memberikan pelajaran terhadap korban karena telah dianggap menghalangi hubungan dia dengan anak korban. 

"SA mengajak putri korban NH, dan anak korban sepakat melakukan perbuatan itu,' kata dia. 

Kemudian kata Kapolres pasangan kekasih ini menghubungi AW teman SA untuk meminta bantuan menghabisi nyawa calon mertuanya. 

"AW menyanggupinya saat diajak SA menghabisi nyawa korban," kata dia.

Lalu ketiga pelaku menyusun strategi untuk mencari lokasi untuk menghabisi nyawa wanita single parent tersebut. 

Korban kemudian diajak AW untuk pergi jalan-jalan. Korban berangkat dengan cara dibonceng oleh pelaku. 

Namun SA dan putri korban yakni NH ikut mengikuti dari belakang tanpa sepengetahun korban.

Saat tiba di lokasi, SA mengeluarkan pisau dan langsung menusuk korban. 

"Korban sempat melawan, anak korban membantu SA dengan cara memegangi tangan korban," kata dia. 

Atas perbuatannya, Hidayat menegaskan, tiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 338, 339 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan juga hukuman penjara paling singkat 20 tahun, tergantung peran para pelaku," papar mantan Kasatreskrim Polres Jember ini.

Penemuan jasad

Jasadnya ditemukan di pinggir sungai Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Senin (13/11/2023).

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan pelaku pembunuhan Hasiyah adalah anak kandungnya sendiri, NH (35).

NH bersekongkol dengan pacarnya, SA (50). Selain itu NH juga dibantu oleh temannya, AW.

Otak pelaku pembunuhan adalah SA, calon menantu korban," kata Nurhidayat.

SA tega merancang pembunuhan ini karena tidak mendapat restu untuk menikahi NH.

Dia merasa sakit hati pada korban.

Ia pun berniat memberi pelajaran dengan menganiaya Hasiya.

"Karena korban dianggap telah menghalangi hubungannya dengan anak korban," katanya.

Saat itu SA menyampaikan niatannya pada sang pacar, NH.

Tak disangka NH yang merupakan anak kandung korban justru setuju.

SA lantas menghubungi teman korban, AW untuk melancarkan aksi kejinya.

"AW yang juga teman korban," katanya. Tiga tersangka ini kemudian menyusun rencana.

Mereka bahkan memilih tempat mengeksekusi ibu kandung sendiri.

Dalam aksinya, AW menjemput korban di rumahnya.

"Untuk diajak jalan-jalan," katanya. Saat AW membonceng Hasiya, NH dan SA membuntuti.

"Tanpa diketahui korban," katanya. Sesampainya di lokasi, SA langsung mengeluarkan pisau.

Tangan korban dipegangi oleh teman dan anaknya sendiri.

"Karena korban sempat melawan, anak korban dan juga temannya membantu SA dengan cara memegangi kedua tangan korban," kata AKBP Moh Nurhidayat.

Akibat tindakan SA, Hasiya meninggal dunia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(*)

Sumber: TribunnewsBogor.com

Penulis: Sanjaya Ardhi

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita kriminalJombangpacarpembunuhan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved