Berita Kriminal
Warga Korea Selatan Jadi Tersangka Usai Tipu Pengusaha di Serang Banten Pakai Cek Kosong Rp 350 Juta
Penipuan dilakukan warga Korea Selatan, pelaku tipu pengusaha di Serang Banten pakai cek kosong senilai Rp 350 juta.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Warga Korea Selatan berinsial YJ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penggunaan cek kosong senilai Rp 350 juta.
YJ sendiri merupakan seorang Direktur PT Daekyoung Plantec (DP).
Kini warga negara Korea Selatan itu sudah dilimpahkan bersama barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Serang.

Baca juga: AWAS Penipuan Online Berkedok Warisan, Korban Diiming-imingi Uang Rp50 Miliar, Malah Rugi Rp970 Juta
"Perkaranya sudah tahap dua pada hari ini. Iya bener (tersangka) warga negara Korea dengan kasus penipuan Rp 350 juta cek kosong," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/12/2023).
Herlia mengatakan, YJ tidak dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2022 karena dinilai kooperatif.
Sebelum jadi tersangka, lanjut Herlia, penyidik sudah memberikan ruang mediasi antara keduanya belah pihak antara terlapor Direktur PT DP dengan terlapor Direktur PT PMJ.
Namun, upaya mediasi tak kunjung terlaksana sehingga penyidik memutuskan melanjutkan perkara ini.
"Kemarin terlapor dan pelapor masih ada upaya mediasi, ternyata sampai dengan itu tidak ada musyawarah. Ya sudah kita lanjutkan perkaranya," ujar Herlia.
Penyidik menjerat YJ dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Perwakilan PT Pematang Jaya Makmur (PMJ), Meida Hartawan mengatakan, pada tahun 2020 perusahaannya melakukan kerja sama pekerjaan kontruksi dengan PT Daekyoung Plantec.
Kesepakatan antara kedua perusahaan akan bekerjasama membiayai proyek di wilayah Kota Cilegon, Banten, dengan nilai Rp1,9 miliar.
Namun setelah penyelesaian pekerjaan, masih ada sisa pembayaran oleh PT Daekyoung Plantec yang belum dituntaskan.
"Pada bulan April 2020, kami menerima cek pembayaran sekitar Rp300 juta," kata Media kepada wartawan di Kota Serang.
Akan tetapi, cek tersebut ternyata kosong saat akan dilakukan pencairan oleh Direktur PT PMJ Mario Ferdi di Hana Bank Cabang Kota Cilegon.
Akhirnya, Mario meminta dan menunggu itikad baik pelunasan sisa pembayaran proyek yang telah selesai dikerjakan.
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|