Berita Kriminal
PILU Bocah Kelas 6 SD di Indramayu Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa Segerombolan Anak Jalanan
NASIB pilu bocah kelas 6 SD di Indramayu dicekoki miras lalu dirudapaksa bergiliran oleh sekelompok anak jalanan.
Editor: Ika Putri Bramasti
"Iya benar," kata Fahri melalui pesan singkat.
KECANDUAN Film Porno, Pelajar SMK di Tanjungpinang Seret Bocah SD dan Rudapaksa di Ruko Kosong
Gara-gara kecanduan film porno, pelajar SMK di Tanjungpinang seret bocah SD dan rudapaksa di ruko kosong.
Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berinisial Z (16) diamankan polisi karena memperkosa siswi kelas 6 SD.
Aksi bejat pelaku terungkap bermula dari laporan orang tua korban pada Senin siang ke Polsek Tanjungpinang Timur, sekira pukul 11.00 WIB.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku membelikan korban es krim.
Pelaku kemudian membujuk korban melakukan tindak asusila, namun ditolak korban.
Karena niatnya tidak berjalan mulus, pelaku menyeret korban ke dalam sebuah ruko kosong di kawasan Batu 12, Kota Tanjungpinang. Pelaku juga mengancam memukul dan membunuh korban sebelum memperkosanya.

Baca juga: Tak Tahu Malu! Ayah di Sukabumi yang Rudapaksa Anak Kandung hingga Melahirkan Masih Bisa Tertawa
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pelaku meninggalkan korban setelah melakukan aksi bejatnya.
Korban ditemukan warga dan diantarkan pulang ke rumahnya.
"Korban sempat diseret secara paksa oleh pelaku. Korban diantar pulang oleh seorang warga yang tidak dikenal, dalam kondisi tidak layak dan baju kotor," kata Heribertus, Selasa (5/12/2023).
Setelah mendapatkan penjelasan dari anaknya, orangtua korban yang tidak terima membuat laporan polisi.
Setelah mendapatkan laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penelusuran.
Hasilnya pelaku diamankan di kawasan Perumahan Alam Gas, Batu 12, Kota Tanjungpinang, sekira pukul 18.00 WIB.
Sementara pengakuan pelaku kepada polisi, dirinya kecanduan menonton film dewasa dari telepon seluler sehingga nekad melakukan tindak pemerkosaan.
Atas tindakannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 76 D juncto 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(TribunCirebon.com/Handhika Rahman).
Artikel ini diolah dari TribunCirebon.com
Sumber: Tribun Cirebon
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|