Breaking News:

Berita Kriminal

PILU Bocah Kelas 6 SD di Indramayu Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa Segerombolan Anak Jalanan

NASIB pilu bocah kelas 6 SD di Indramayu dicekoki miras lalu dirudapaksa bergiliran oleh sekelompok anak jalanan.

ISTIMEWA
Ilustrasi - NASIB pilu bocah kelas 6 SD di Indramayu dicekoki miras lalu dirudapaksa bergiliran oleh sekelompok anak jalanan. 

TRIBUNSTYLE.COM - NASIB pilu bocah kelas 6 SD di Indramayu dicekoki miras lalu dirudapaksa bergiliran oleh sekelompok anak jalanan.

Seorang bocah 13 tahun di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu menjadi korban rudapaksa secara bergilir oleh gerombolan anak jalanan.

Peristiwa ini terungkap karena orang tua korban curiga dengan perubahan sikap anaknya.

Korban yang merupakan siswi kelas 6 SD itu terus murung dan mengurung diri.

Ilustrasi - Bocah 13 tahun di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu dirudapaksa secara bergilir oleh gerombolan anak jalanan.
Ilustrasi - Bocah 13 tahun di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu dirudapaksa secara bergilir oleh gerombolan anak jalanan. (ISTIMEWA)

Baca juga: KECANDUAN Film Porno, Pelajar SMK di Tanjungpinang Seret Bocah SD dan Rudapaksa di Ruko Kosong

"Awal mula kasus ini terungkap karena anak ini terus melamun," ujar Kasi Pemerintahan desa setempat, Aswanto kepada Tribuncirebon.com di Polres Indramayu, Senin (11/12/2023).

Aswanto menjelaskan, karena curiga, orang tua korban menanyakan kondisi anaknya yang murung.

Lanjut Aswanto, hingga akhirnya korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya.

Korban kala itu dicekoki miras oleh para pelaku, saat tidak sadarkan diri korban lalu digilir oleh lebih dari 4 orang.

Kejadian pemerkosaan ini diketahui terjadi di rumah salah satu pelaku pada Sabtu (2/12/2023) malam atau pekan lalu.

Aswanto menjelaskan, antara korban dan para pelaku diketahui saling mengenal. 

Korban pun mengetahui nama masing-masing pelaku. 

Hari ini, identitas para pelaku dilaporkan korban kepada polisi.

Ironisnya, anak punk pelaku pemerkosaan itu rata-rata usianya masih dibawah 20 tahun, mereka adalah pemuda dari desa tetangga.

"Tadi juga korban sudah divisum," ujar dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar membenarkan adanya pelaporan soal kasus tersebut. 

"Iya benar," kata Fahri melalui pesan singkat.

KECANDUAN Film Porno, Pelajar SMK di Tanjungpinang Seret Bocah SD dan Rudapaksa di Ruko Kosong

Gara-gara kecanduan film porno, pelajar SMK di Tanjungpinang seret bocah SD dan rudapaksa di ruko kosong.

Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berinisial Z (16) diamankan polisi karena memperkosa siswi kelas 6 SD.

Aksi bejat pelaku terungkap bermula dari laporan orang tua korban pada Senin siang ke Polsek Tanjungpinang Timur, sekira pukul 11.00 WIB.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku membelikan korban es krim.

Pelaku kemudian membujuk korban melakukan tindak asusila, namun ditolak korban. 

Karena niatnya tidak berjalan mulus, pelaku menyeret korban ke dalam sebuah ruko kosong di kawasan Batu 12, Kota Tanjungpinang. Pelaku juga mengancam memukul dan membunuh korban sebelum memperkosanya.

Ilustrasi - pelajar berinisial Z (16) diamankan polisi karena memperkosa siswi kelas 6 SD.
Ilustrasi - pelajar berinisial Z (16) diamankan polisi karena memperkosa siswi kelas 6 SD. (ISTIMEWA)

Baca juga: Tak Tahu Malu! Ayah di Sukabumi yang Rudapaksa Anak Kandung hingga Melahirkan Masih Bisa Tertawa

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pelaku meninggalkan korban setelah melakukan aksi bejatnya.

Korban ditemukan warga dan diantarkan pulang ke rumahnya. 

"Korban sempat diseret secara paksa oleh pelaku. Korban diantar pulang oleh seorang warga yang tidak dikenal, dalam kondisi tidak layak dan baju kotor," kata Heribertus, Selasa (5/12/2023).

Setelah mendapatkan penjelasan dari anaknya, orangtua korban yang tidak terima membuat laporan polisi.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penelusuran.

Hasilnya pelaku diamankan di kawasan Perumahan Alam Gas, Batu 12, Kota Tanjungpinang, sekira pukul 18.00 WIB.

Sementara pengakuan pelaku kepada polisi, dirinya kecanduan menonton film dewasa dari telepon seluler sehingga nekad melakukan tindak pemerkosaan.

Atas tindakannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 76 D juncto 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(TribunCirebon.com/Handhika Rahman).

Artikel ini diolah dari TribunCirebon.com

Sumber: Tribun Cirebon
Tags:
IndramayumirasAnak Jalananberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved