Berita Kriminal
Suami Sah Ngamuk! Gelap Mata Bacok Pria yang Ngamar dengan Istri di Mamuju, Tangan Hampir Putus
Astagfirullah, tangan pria asal di Mamuju nyaris putus usai dibacok suami sah, mereka kepergok ngamar bareng, simak!
Editor: Dhimas Yanuar
Seorang pria bernama Muhamad Aksin tega melakukan pembacokan terhadap mantan kekasihnya menggunakan kapak.
Pelaku sendiri juga merupakan seorang residivis kasus penggelapan.
Kini Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap pelaku pembacokan seorang perempuan di Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi sekiranya pukul 07.00 WIB pada hari Senin (6/11/2023).
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan pembacokan dilakukan oleh seorang residivis kasus penggelapan yaitu Muhamad Aksin (45).
Pelaku Muhamad Aksin berhasil ditangkap kepolisian ketika berada di rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Baca juga: SOSOK Wanita Keji Bacok Pemilik Hotel di Ponorogo, Rampok Semua Perhiasan, Nekat Demi Bayar Utang,
"Ditangkap di rumah keluarganya, sekitar jam 11.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Demak kepada Tribunjateng, Kamis (9/11/2023).
Akibat tindakannya, kata Kasatreskrim, korban NK (43) warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak mengalami beberapa luka di bagian pipi sebelah kanan, dada, dahi legan sebelah kiri, dan pahan kanan kiri.
Ia menjelaskan bahwa saat ini, korban sedang di rawat di rumah sakit Pelita Anugrah Mranggen.
"Saat ini pelaku sedang dirawat di rumah sakit, sekarang sudah bisa diajak komunikasi," ucap Kasatreskrim.
Untuk motif pelaku melakukan pembacokan lanjut kata Kasatreskrim Polres Demak, Muhamad Aksin merasa sakit hati kepada korban karena ditinggal menikah dan pelaku sudah mengeluarkan banyak uang untuk korban.
"Motif pelaku terhadap korban karena sakit hati karena sudah menjalin hubungan dari tahun 2018 dan mengeluarkan banyak uang namun ditinggal menikah oleh pelaku," terangnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan satu buah kapak dari besi dengan panjang 30 cm, satu buah tas warna coklat merk Bae Pack, satu unit motor yamaha mio warna hijau Nomor Polisi H 2426 CY, dan satu kendaraan motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi H 3795 QJ.
Atas tindakannya, Muhamad Aksin dijerat oleh pasal yang disangkakan penganiayaan yang direncanakan.
Primair Pasal 353 ayat (2) KUHPidana Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dipidana penjara selama-selama 7 tahun.
(*)
Artikel ini diolah dari TribunJateng.com
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Sumber: Tribun Jabar
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|