Breaking News:

Berita Kriminal

INGAT Rozy Menantu Selingkuh dengan Mertua? Pengacaranya Jadi Tersangka Pencabulan Remaja Umur 14!

Pengacara Rozy si menantu yang selingkuh dengan mertua, JM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. JM mencabuli remaja umur 14 tahun.

Tribunnews.com/ YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo
Ingat kasus menantu selingkuh dengan mertua? Kini pengacara Rozy si menantu, JM ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus menantu selingkuh dengan mertua sempat menggegerkan publik beberapa waktu lalu.

Kabar terbaru pihak yang terlibat dalam kasus tersebut pun mengejutkan.

JM, pengacara Rozy si menantu justru menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap remaja umur 14 tahun.

Ya, masih ingat dengan kasus Norma Risma? Kasus menantu selingkuh dengan mertua?

Lingkaran setan ternyata masih menyelimuti orang orang yang terlibat.

Baca juga: AKHIR Drama Perselingkuhan Mertua & Menantu, Rozy dan Ibu Kandung jadi Tersangka, Norma Risma: Puas!

Pengacara Rozy si menentu yang selingkuh dengan mertua ditetapkan sebagai tersangka pencabulan
Pengacara Rozy si menantu (kanan) yang selingkuh dengan mertua (kiri) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan (YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo / Intens Investigasi)

Kini JM, pengacara Rozy yang selingkuh dengan mertuanya menjadi tersangka pencabulan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan pengacara berinisial JM (43), sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun.

Adapun JM pernah menjadi pengacara Rozy Zay Hakiki, pria yang dilaporkan mantan istrinya, Norma Risma, karena kasus perselingkuhan dengan mertua.

Dilansir dari Kompas.com, JM mendamping Rozy saat dilaporkan mantan istrinya atas kasus perzinaan ke Polda Banten pada awal 2023.

"Iya, betul (pengacara Rozy)," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp Kamis (7/12/2023).

Herlia menjelaskan, JM ditangkap setelah dilaporan oleh SA (42), ibu korban, pada Rabu (15/11/2023), atas kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih SMP.

Perbuatan JM dilakukan pada November 2022 bertempat di salah satu hotel di Kota Serang, Banten.

"Perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka JM terhadap anak pelapor, pada saat itu korban masih berumur 14 tahun," ujar Herlia.

Baca juga: MESKI PAHIT Kisah Perselingkuhan Suami dan Ibu Norma Risma Bakal Difilmkan: Biar Jadi Inspirasi

Dikatakan Herlia, korban menuruti hawa nafsu JM dengan iming-iming akan dibelikan ponsel.

"Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten," kata Herlia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Tags:
berita viral hari iniRozyNorma RismaRihanahpencabulan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved