Breaking News:

Berita Kriminal

BIADAB! Pria 53 Tahun di Kaltara Cabuli Balita Tetangganya, Korban Diancam Digergaji Jika Lapor

Pelaku mengancam akan membunuh korban dengan gergaji jika dia buka mulut, ataupun menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain.

Editor: Amirul Muttaqin
Tribun lampung / Dodi Kurniawan
Ilustrasi kejahatan asusila kepada anak. 

‘’Pelaku mendudukkan korban di jok mobil, lalu mengangkat rok korban. Pelaku mencabuli korban," jelasnya

Ilustrasi pelecehan seksual anak
Ilustrasi pelecehan seksual anak (Ist)

Tindakan asusila tersebut berlanjut pada sore harinya. Saat itu, korban yang rumahnya bersebelahan dengan pelaku sedang bermain di halaman.

Karena kenal dekat dan bertetangga, korban yang masih balita tidak menganggap apa yang menimpanya di pagi hari adalah suatu hal tak wajar.

Sampai kemudian saat pelaku pergi ke kebun, korban bersama temannya menyusul pelaku ke kebun untuk bermain.

Pelaku yang melihat korban kembali mengulang aksinya.

‘’Pelaku kembali mendudukkan korban dan mengancam akan membunuhnya dengan gergaji yang ia bawa kalau berani menceritakan perbuatan pelaku. Dan korban mengalami pelecehan untuk kedua kalinya,’’kata Randhya.

Kini korban ditangani unit PPA Polres Tarakan. Polisi juga sudah melakukan koordinasi dengan P2TP2A Tarakan untuk pendampingan psikolog.

Dari pantauan kasat mata, korban masih beraktivitas dengan ceria. Namun demikian, polisi masih terus berkoordinasi dengan psikolog untuk penanganan korban pascakejadian yang menimpanya.

“Kondisi korban tidak dirawat, ada di rumah orangtuanya. Korban masih bisa beraktivitas dan masih ceria. Tapi kita juga masih menunggu keputusan psikolog,”lanjutnya.

Baca juga: Balita Merintih Kesakitan Dalam Dekapan Ayah, Ternyata Tangan Terjepit Pintu KRL, Begini Kondisinya

Polisi juga masih mendalami kasus ini. Polisi juga mencari kemungkinan adanya korban YS lain.

Akibat ulahnya, YS disangkakan Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

‘’Ancaman hukuman penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp 5 miliar,’’tegas Randhya.

(KOMPAS.com/ Ahmad Dzulviqor)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Baca artikel lainnya terkait berita kriminal

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kalimantan Utarapencabulanbalita
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved