Breaking News:

Berita Kriminal

BIADAB! Pria 53 Tahun di Kaltara Cabuli Balita Tetangganya, Korban Diancam Digergaji Jika Lapor

Pelaku mengancam akan membunuh korban dengan gergaji jika dia buka mulut, ataupun menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain.

Editor: Amirul Muttaqin
Tribun lampung / Dodi Kurniawan
Ilustrasi kejahatan asusila kepada anak. 

TRIBUNSTYLE.COM – Nasib pilu balita di Kaltara yang menjadi korban kekerasan seksual.

Mirisnya pelaku adalah tetangga korban yang sudah berusia 53 tahun.

Korban diancam bakal digergaji jika buka mulut tentang kejahatan yang diterimanya.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: Niat Ambil Kerupuk Jatuh ke WC, Tangan Balita Cimahi Nyangkut Lubang Kloset, 2 Jam Baru Bisa Keluar

Polres Tarakan Kaltara, menggelar jumpa pers kasus pencabulan balita oleh tetangganya yang berusia 53 tahun.
Polres Tarakan Kaltara, menggelar jumpa pers kasus pencabulan balita oleh tetangganya yang berusia 53 tahun. (Dok. Polres Tarakan)

Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, membekuk pria pelaku pencabulan balita bernama YS (53).

YS merupakan tetangga korban dan diduga telah mencabuli korban dua kali yang dilakukan pada hari yang sama.

‘’Kasusnya terungkap saat korban mengeluhkan sakit di bagian kelaminnya kepada orangtuanya. Saat ditanya kenapa bisa sakit, korban menceritakan apa yang dialaminya,’’ujar kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Shaktika Putra, yang dihubungi, Kamis (7/12/2023).

Dari cerita si gadis yang baru menginjak usia 5 tahun tersebut, ia mengalami tindak asusila, di mana pelaku memasukkan jarinya di bagian sensitif korban.

Gadis kecil tersebut hanya bisa diam, apalagi pelaku sempat mengancam akan membunuhnya jika dia buka mulut, ataupun menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain, terutama kepada kedua orangtuanya.

‘’Korban diancam jika berani bercerita akan dibunuh menggunakan gergaji,”imbuhnya.

Pelaku kemudian diamankan polisi di kediamannya. Kendati demikian, sampai saat ini, ia membantah telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Padahal, hasil visum dokter menyatakan ada luka robek di kelamin korban.

‘’Pelaku tak mengaku. Statusnya yang sudah beristri jadi alasan dia untuk menguatkan bantahannya,’’lanjut Randhya.

Dari cerita korban, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis 30 November 2023, sekitar pukul 11.30 Wita.

Saat itu, korban bermain di halaman rumah pelaku. Melihat si bocah bermain sendirian, pelaku memanggilnya dan menyuruhnya masuk dalam mobil yang ada dalam garasi milik pelaku.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kalimantan Utarapencabulanbalita
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved