Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH Kakek di Kendal Cabuli Cucu Kandung 8 Kali hingga Melahirkan Anak, Kini Mengaku Khilaf

BEJATNYA kakek di Kendal tega cabuli cucu kandung sampai 8 kali hingga melahirkan, kini mengaku khilaf.

IST
Ilustrasi - BEJATNYA kakek di Kendal tega cabuli cucu kandung sampai 8 kali hingga melahirkan, kini mengaku khilaf. 

TRIBUNSTYLE.COM - BEJATNYA kakek di Kendal tega cabuli cucu kandung sampai 8 kali hingga melahirkan, kini mengaku khilaf.

Kakek berinisial MAT (53), warga desa Winong Ngampel kabupaten Kendal Jawa Tengah, tega mencabuli cucunya (14) hingga hamil dan melahirkan anak.

Aksi pencabulan itu dilakukan di rumah, ketika suasana sepi.

Kakek MAT yang tinggal bersama korban dan seorang anak kandungnya mencabuli korban dengan alasan khilaf.

ILUSTRASI - Kakek berinisial MAT (53), warga desa Winong Ngampel kabupaten Kendal Jawa Tengah, tega mencabuli cucunya (14) hingga hamil dan melahirkan anak.
ILUSTRASI - Kakek berinisial MAT (53), warga desa Winong Ngampel kabupaten Kendal Jawa Tengah, tega mencabuli cucunya (14) hingga hamil dan melahirkan anak. (ISTIMEWA)

Baca juga: AKAL Bulus Ayah Tiri Cabuli Gadis di Probolinggo Sampai 20 Kali, Modusnya Pakai Air Putih

“Saya melakukan hubungan suami istri dengan cucu saya sebanyak 8 kali,” kata MT, Kamis (7/12/2023).

MAT mengaku kasihan setelah cucunya yang masih berusia 14 tahun tersebut melahirkan bayinya.

“Ibunya bekerja di luar negeri, sedang bapaknya sudah cerai dengan ibunya,” tambah MAT.

Sementara itu, Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno menjelaskan, perbuatan MAT diketahui dari laporan keluarga.

Edy mengatakan, pada tanggal 2 November 2023, sekitar pukul. 23.00 WIB, korban yang berusia 14 tahun lebih 11 bulan, melahirkan seorang anak di rumahnya.

Melihat hal tersebut, kemudian pelapor bersama warga yang lain menolong korban untuk dibawa ke Puskesmas guna mendapat pertolongan atau perawatan.

Setelah itu pelapor menanyakan kepada korban siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut. Korban menjawab pelaku adalah kakeknya.

“Setelah itu pelapor memberi tahu ibu kandung korban yang sedang bekerja di luar negeri (Taiwan) sebagai TKW, kemudian pada sore harinya sekira pukul 18.30 WIB pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak perangkat desa,” kata Kompol Edy.

Setelah mendapat laporan dari warga terkait dengan kejadian yang menimpa korban, selanjutnya pada tanggal 7 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB, pihak desa bersama pelapor datang ke Polres Kendal untuk melaporkan kejadian tersebut dan memproses secara hukum atas perbuatan pelaku.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima miliar Rupiah).

"Jika pelaku merupakan orang yang terdekat anak, seperti orangtua , wali, pengasuh dan lainnya maka hukumannya ditambah sepertiga ancaman yang diberikan,” pungkas Edy. 

AKAL Bulus Ayah Tiri Cabuli Gadis di Probolinggo Sampai 20 Kali, Modusnya Pakai Air Putih

Ayah tiri cabuli gadis di Probolinggo sampai 20 kali, dari korban umur 9 tahun, modusnya pakai air putih.

Seorang pria berinisial NS (34) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, diciduk polisi.

Kelakuan pria NS sungguh bejat. Pasalnya dia tega mencabuli anak tirinnya, Z, hingga 20 kali. 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani mengatakan, tersangka melakukan aksi pencabulan kepada anak tirinya sedari tahun 2019-2023.

Atau sejak Z berusia 9 tahun hingga menginjak 13 tahun. 

NS (34) warga Kecamatan Sumberasih
NS (34) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, diciduk polisi, karena mencabuli anak tirinya puluhan kali, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: ASTAGFIRULLAH Kakek di Bogor 3 Kali Cabuli Siswi SD, Ngaku Gesek-gesek Itunya: Gak Sampai Masuk

"Tersangka mengaku sebanyak 20 kali mencabuli anak tirinya," katanya, Kamis (30/11/2023). 

AKBP Wadi Sabani mengungkapkan, tersangka kerap melancarkan aksinya pada saat korban masih terjaga di penghujung malam dan kondisi rumah sepi.

Tersangka nyelonong masuk ke kamar korban. 

Begitu masuk kamar korban, tersangka berlagak perhatian.

Padahal itu merupakan siasat busuknya sebelum mencabuli korban. 

"Tersangka memberikan air putih dalam gelas serta menyuruh korban untuk meminumnya. Kemudian meminta korban tidur. Di situlah tersangka langsung melakukan pencabulan," ungkapnya. 

Setelah melakukan pencabulan, tersangka selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun. 

Karena diancam, korban tidak berani melapor kepada keluarganya.

"Rangkaian perbuatan cabul tersangka ini berakhir karena korban merasa tidak kuat dengan perlakuan NS. Akhirnya korban menceritakan nestapa yang dialaminya kepada pamannya. Mendengar curhatan itu, sang paman tak terima dan melapor ke Polres Probolinggo Kota," paparnya. 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, personel Reskrim bergerak cepat untuk mengamankan tersangka.

Tersangka diamankan di kediamannya, Rabu (29/11/2023). 

"Kami turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban maupun tersangka," jelasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

(Kompas.com/Slamet Priyatin).

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
pencabulanKendalmelahirkanberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved