Berita Kriminal
2 Muncikari Prostitusi Online Aplikasi MiChat di Situbondo Ditangkap, Gadis SMP Dijual Rp 700 Ribu
Dua tersangka muncikari prostitusi online melalui aplikasi MiChat di Situbondo libatkan sosok gadis SMP.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Astagfirullah, nahas nasib gadis-gadis yang diperjual-belikan ini.
Tiga gadis itu dijual tubuhnya melalui prostitusi online MiChat di Situbondo. Bahkan salah satu korban masih SMP.
Dua muncikari protitusi online yang berhasil dibongkar tim Resmob Polres Situbondo, melibatkan tiga wanita yang berusia muda.
Dikabarkan bahwa dua operator aplikasi MiChat ini ternyata melibatkan anak-anak yang berusia 14 tahun.
Ketiga wanita yang dijadikan bisnis esek esek itu, mereka dibandrol kepala pelangganya dengan harga dimulai sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 200 ribu sekali kencan.
Saat diintrogasi Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, salah satu tersangka mengaku dirinya telah beberapa hari menjalankan bisnis pelacuran via online di sebuah hotel di Situbondo.
"Pelaku mengaku sudah empat hari di Situbondo," ujarnya.
Sebelumnya, lanjut pria asal Jawa Barat ini mengatakan, dirinya menjalankan bisnis protitusi via MiChat berpinda pindah, yakni diawali dari Kabupaten Jember, Banyuangi dan Situbondo.
Baca juga: FAKTA Baru Siswi SMA Lahiran saat Ujian, Hamil Sejak Masih SMP, Rapat Sembunyikan dari Ortu
"Para pelaku memilih hotel yang harganya yang murah dalam menjalankan prakteknya," kata Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan pengakuan tersangka saat diintrogasi.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Situbondo, kembali membongkar praktik prostitusi online.
Sebelumnya pada tahun 2022 lalu, polisi berhasil mengungkap praktik pelacuran via MiChat disebuah hotel di wilayah Kecamatan Asembagus.
Kali ini, tim Opnal Reskrim Polres Situbondo mengungjkap praktek pelacuran melalui aplikasi MiChat dibongkar polisi di sebuah hotel di wilayah Situbondo.
Tak hanya itu, tim opnal juga besil mengamankan tiga orang wanita terduga PSKdan dua pria yang diduga sebagai operator MiChat dan pendata pelanggannya.
Lima terduga yang terlibat praktik pelacuran aplikasi MiChat, mereka bernisial NR (19), NH (20), DGS (28), ketiganya warga Sukarapi, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dan LR (20), warga Desa Ciptasari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat serta RMD (21), warga Desa Cibarengkok, Kecama6an Panggarangan, Kabupaten Lebak Banten.
Terungkapnya bisnis esek esek online ini, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Sumber: Surya
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|