Breaking News:

Berita Kriminal

2 Muncikari Prostitusi Online Aplikasi MiChat di Situbondo Ditangkap, Gadis SMP Dijual Rp 700 Ribu

Dua tersangka muncikari prostitusi online melalui aplikasi MiChat di Situbondo libatkan sosok gadis SMP.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Dua tersangka muncikari prostitusi online melalui aplikasi MiChat di Situbondo libatkan sosok gadis SMP. 

TRIBUNSTYLE.COM - Astagfirullah, nahas nasib gadis-gadis yang diperjual-belikan ini.

Tiga gadis itu dijual tubuhnya melalui prostitusi online MiChat di Situbondo. Bahkan salah satu korban masih SMP.

Dua muncikari protitusi online yang berhasil dibongkar tim Resmob Polres Situbondo, melibatkan tiga wanita yang berusia muda.

Prostitusi online MiChat.
Prostitusi online MiChat. (Tribunjogja.com)

Dikabarkan bahwa dua operator aplikasi MiChat ini ternyata melibatkan anak-anak yang berusia 14 tahun.

Ketiga wanita yang dijadikan bisnis esek esek itu, mereka dibandrol kepala pelangganya dengan harga dimulai sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 200 ribu sekali kencan.

Saat diintrogasi Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, salah satu tersangka mengaku dirinya telah beberapa hari menjalankan bisnis pelacuran via online di sebuah hotel di Situbondo.

"Pelaku mengaku sudah empat hari di Situbondo," ujarnya.

Sebelumnya, lanjut pria asal Jawa Barat ini mengatakan, dirinya menjalankan bisnis protitusi via MiChat berpinda pindah, yakni diawali dari Kabupaten Jember, Banyuangi dan Situbondo.

Baca juga: FAKTA Baru Siswi SMA Lahiran saat Ujian, Hamil Sejak Masih SMP, Rapat Sembunyikan dari Ortu

"Para pelaku memilih hotel yang harganya yang murah dalam menjalankan prakteknya," kata Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan pengakuan tersangka saat diintrogasi.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Situbondo, kembali membongkar praktik prostitusi online.

Sebelumnya pada tahun 2022 lalu, polisi berhasil mengungkap praktik pelacuran via MiChat disebuah hotel di wilayah Kecamatan Asembagus.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi dan Wakapolres saat menunjukkan barang bukti yang disita atas kasus dugaan prostitusi online, Senin, (4/12/2023).
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi dan Wakapolres saat menunjukkan barang bukti yang disita atas kasus dugaan prostitusi online, Senin, (4/12/2023). (TribunJatim.com/Izi Hartono)

Kali ini, tim Opnal Reskrim Polres Situbondo mengungjkap praktek pelacuran melalui aplikasi MiChat dibongkar polisi di sebuah hotel di wilayah Situbondo.

Tak hanya itu, tim opnal juga besil mengamankan tiga orang wanita  terduga PSKdan dua pria yang diduga sebagai operator MiChat dan pendata pelanggannya.

Lima terduga yang terlibat praktik pelacuran aplikasi MiChat, mereka bernisial NR (19), NH (20), DGS (28), ketiganya warga Sukarapi, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dan LR (20), warga Desa Ciptasari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat serta RMD (21), warga Desa Cibarengkok, Kecama6an Panggarangan, Kabupaten Lebak Banten.

Terungkapnya bisnis esek esek online ini, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Tags:
berita kriminalSMPprostitusi onlineSitubondoMiChat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved