Breaking News:

Berita Kriminal

Gak Ada Kapok-kapoknya, Pria Asal Banjarnegara 12 Kali Dipenjara, Ditangkap Karena Mencuri Lagi

Inilah sosok Ristoyo, pria asal Banjarnegara yang sudah 12 kali dipenjara, tidak kapok malah kembali mencuri.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunJateng
Inilah sosok Ristoyo, pria asal Banjarnegara yang sudah 12 kali dipenjara, tidak kapok malah kembali mencuri. 

TRIBUNSTYLE.COM - Apa yang sebenarnya dipikirkan oleh pria bernama Ristoyo ini?

Warga Banjarnegara ini sudah 12 kali masuk penjara. Kini Ristoyo harus kembali dihukum karena ulah kriminalnya yang ia lakukan lagi.

Ristoyo kali ini terjerat kasus pencurian HP. Ristoyo tertangkap setelah kedapatan mencuri beberapa HP di tempat kerumunan.

Press conference Polres Wonosobo ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Rabu (29/11/2023).
Press conference Polres Wonosobo ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Rabu (29/11/2023). (Tribunjateng.com/Imah Masitoh)

Ristoyo melancarkan aksinya dibantu oleh 4 temannya yang saat ini masih DPO.

Kejadian bermula saat tersangka mendengar adanya acara kesenian Topeng Ireng di Dusun Begulon, Desa Tanjunganom, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo pada Sabtu (21/10/2023) sekira pkl 23.00 WIB.

Banyaknya penonton di acara kesenian Topeng Ireng tersebut, menjadi sasaran empuk tersangka untuk mencuri.

Setibanya di lokasi, tersangka bersama temannya terlebih dahulu mengamati keadaan di sekitarnya.

Baca juga: KISAH Nenek 75 Tahun Mencuri Sejak 1971, Tak Kapok Dipenjara, Anggap Cuma Pinjam dari Orang Kaya

"Keempat teman tersangka maju ke area penonton untuk membuat keributan dan saat korban lengah kemudian mengambil HP milik korban," jelasnya.

Setelah berhasil mengambil HP penonton oleh 2 teman tersangka, lantas memberikannya kepada tersangka.

Namun gerak gerik tersangka dan teman-temannya saat itu dicurigai warga.

"Pada akhirnya tersangka ditanya dan digeledah  oleh warga dan kedapatan membawa barang bukti 3 buah HP bukan milik tersangka," tambahnya.

Dari kejadian itu, tersangka langsung diamankan oleh petugas Kepolisian  yang akhirnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Kepil beserta barang buktinya.

Adapun ke 4 teman tersangka berhasil melarikan diri setelah mengetahui tersangka ditangkap.

Polisi mengamankan 3 buah HP hasil curian tersangka dan satu sepeda motor sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
berita kriminalBanjarnegararesidivisRistoyo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved