Berita Kriminal
Jadwal Sidang Perdana Kasus Subang, Tersangka Mimin, Arighi, dan Abi Segera Jalani Praperadilan
Tiga tersangka kasus Subang, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi, akan segera menjalani sidang pertama praperadilan.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Akhirnya, Kasus Subang siap memasuki babak persidangan.
Tiga tersangka Kasus Subang, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi akan menjalani sidang pertama praperadilan.
Mimin Mintarsih adalah istri kedua Yosef Hidayah, juga suami dan ayah korban Kasus Subang Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Sementara itu, Arighi dan Abi adalah anak dari suami Mimin sebelumnya. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah ada pengakuan tersangka lain, Muhammad Ramdanu alias Danu ke Polda Jabar.
Sejak ditetapkan tersangka, Mimin, Arighi, dan Abi tidak ikut ditahan seperti Yosep dan Danu.
Selain itu, Mimin, Arighi, dan Abi juga menolak keterangan Danu terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus Subang.
Atas penetapan tersangka ini, kuasa hukum Mimin dan kedua anaknya ini pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca juga: Yosef Diduga Tuding Yoris Sebagai Sosok Pengemudi Alphard yang Bawa Jasad Korban Kasus Subang
Praperadilan itu diajukan pada Rabu (22/11/2023) dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg dan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Adapun, permohonan tersebut diajukan kepada Polda Jabar.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, jadwal sidang pertama praperadilan itu sudah keluar.
Mimin, Arighi, dan Abi akan menjalani sidang pertama di ruangan Wirjono Prodjodikoro, PN Bandung, pada Senin, 4 Desember 2023 pukul 09.00 WIB.
Biasanya, sidang pertama ini akan beragendakan pembacaan gugatan.
Keterlibatan Mimin, Arighi, dan Abi Menurut Keterangan Danu
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkap peran Mimin Mintarsih dan dua anaknya, Arighi dan Abi Aulia, di kasus Subang
"Kedua tersangka anak tiri (Arighi dan Aulia) tersebut perannya membantu," ucap Surawan seusai rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Rabu (22/11/2023).
Sumber: Tribun Jabar
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|