Breaking News:

Berita Kriminal

APES Pria di OKU Digerebek Polisi Pas di Panti Pijat, Ternyata Bawa Kabur HP Guru Pondok Pesantren

Apesnya maling di OKU tak bisa kabur dan tak berkutik karena ditangkap polisi saat berada di sebuah panti pijat.

Editor: Dhimas Yanuar
Dok Polisi OKU
Apesnya maling di OKU tak bisa kabur dan tak berkutik karena ditangkap polisi saat berada di sebuah panti pijat. 

TRIBUNSTYLE.COM - Ini dia sosok maling berinisial SA alias Deby (25).

SA alias Deby adalah pelaku pencurian di sebuah Pondok Pesantren di Baturaja Timur, OKU.

Apes dirinya tak bisa kabur dan tak berkutik karena ditangkap polisi saat berada di sebuah panti pijat.

SA alias Deby (25) tersangka pencuri barang milik guru pesanteren berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur di sebuah panti pijat jalan lintas Kecamatan Baturaja Timur.
SA alias Deby (25) tersangka pencuri barang milik guru pesanteren berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur di sebuah panti pijat jalan lintas Kecamatan Baturaja Timur. (Dok Polisi / TribunSumsel)

Atas perbuatannya, Deby kini meringkuk di sel tahanan sementara Mapolsek Baturaja Timur Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon menguraikan detik-detik aksi pencurian.

Deby melakukan aksinya di Pesantren Insan Mulia, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU  pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku masuk tanpa izin dan mengambil barang-barang milik Tajdi Alfikri (24) guru di Pesantren Insan Mulia.

Baca juga: APES! Terjebak di Gang Buntu, Maling di Kramat Jati Gagal Gondol Motor, Tak Berkutik Dicegat Warga

Saat itu korban tertidur di dalam ruang guru dan barang-barang seperti Hp tergeletak di sebelahnya.

Pelaku masuk ke sekolahan Insan Mulia yang saat itu pintu pagarnya tidak terkunci, lalu pelaku ke ruang guru yang pintu ruangan tersebut sedang terbuka.

Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang milik korban yang terletak di sebelah korban yang sedang tidur.

Setelah terbangun dari tidur,  Tajdi Alfikri (24) baru menyadari barang-barangnya sudah hilang.

Korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke polisi.

Mendapat laporan itu polisi langsung beregrak cepat melakukan penyelidikan, hasilnya polisi mengantongi inisil pelakunya.

Selanjutnya polisi memburu pelakunya inisal SA alias Deby (25), pengangguran yang beralamat di Jalan Jend. A Yani Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Bagus Randhika STr.K, M.Si berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di panti pijat, pada hari Jum'at (24/11/2023) sekitar pukul 02.00 WiB  

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Tags:
berita kriminalOKUSumatera Selatanmalingpijat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved