Breaking News:

Berita Kriminal

SADIS Pria di Jepara Tega Begal Mantan Pacar, Tusuk Pakai Obeng Berkali-kali, Lalu Bawa Kabur Scoopy

Pria di Jepara nekat membegal mantan pacarnya, menusuk korbannya menggunakan obeng berkali-kali hingga tewas.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunJateng
Pria di Jepara nekat membegal mantan pacarnya, menusuk korbannya menggunakan obeng berkali-kali hingga tewas. 

Tersangka kabur ke Kota Apel itu dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

"Sebelum ke Malang, tersangka sempat kabur ke Jogja, Bantul dan Gresik," kata Kapolres Jepara.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Jepara untuk dilakukan proses penyidikan.  

Adapun barang bukti yang diamankan, sepeda motor Scoopy korban, pakaian korban, pisau, dan obeng.

Menurut Kapolres Jepara, motif tersangka melakukan tindak kejahatan ini murni karena ingin mencuri.

"Pelaku ingin mengambil dan menguasai sepeda motor korban," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Jepara berhasil meringkus R (21), pelaku begal sepeda motor pacarnya.

Ia juga menganiaya pacarnya, A, hingga mengalami luka-luka.

Pria asal Desa Bondo, Kecamatan Bangsri itu ditangkap di tempat persembunyiannya, Rabu (22/11/2023) kemarin.

"Tersangka ditangkap di Malang (Jawa Timur)," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho  , Kamis (23/11/2023) saat dimintai konfirmasi pewarta Jepara.

Kronologi

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial R, warga Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, menjadi buronan polisi usai menganiaya serta membawa kabur sepeda motor scoopy milik mantan  pacarnya.

Kejadian nahas ini berlangsung belakang gudang yang berada di Desa Bondo, Senin (13/11/2023) kemarin malam.

Kapores Jepara AKBP Wahyu Wahyu Nugroho Setyawan membeberkan kronologi kejadian tersebut.

Awalnya, kata dia, R meminta tolong kepada pacarnya, A (20), untuk mengantarkannya kerja.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
berita kriminalmantan pacarJeparabegal
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved