Breaking News:

Berita Viral

KISAH Bocah 4 Tahun jadi Korban Pencabulan, Trauma, Nafsu Tiap Lihat Binatang dan Benda Berlubang

Kisah bocah 4 tahun yang alami trauma setelah jadi korban pencabulan. Bertingkah tak lazim tiap melihat binatang hingga benda yang berlubang.

Editor: Putri Asti
Midday
Ilustrasi - Kisah bocah 4 tahun yang alami trauma setelah jadi korban pencabulan. Kerap bertingkah aneh tiap lihat binatang dan benda berlubang. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kisah yang cukup menyayat hati baru-baru ini diutarakan oleh salah seorang polwan di Polda Metro Jaya.

Endang, menceritakan kasus pencabulan yang harus dialami oleh bocah yang masih berusia 4 tahun.

Lantaran mengalami trauma hebat, bocah tersebut kerap berlaku tak lazim tiap melihat binatang dan benda yang berlubang.

Seperti apa tingkah bocah malang tersebut?

Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak (SCMP)

Kanit II PPA Polda Metro Jaya Kompol Endang Sri Lestari menceritakan pengalamannya menangani kasus pencabulan terhadap balita laki-laki berusia 4 tahun.

Endang menyebut setelah menjadi korban pencabulan, balita malang tersebut mengalami perubahan sikap yang sangat parah.

Baca juga: PILU Staf Kantor Desa di Takalar Dicabuli Pak Kades, Korban Dipeluk & Diraba Tiap Minta Tanda Tangan

Hal tersebut diceritakan Endang di akun TikTok resmi Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Mulanya Endang menjelaskan balita itu dicabuli oleh seorang pria dewasa.

"Pernah kami menangani kasus itu kekerasan seksual yang dilakukan orang dewasa terhadap anak usia 4 tahun laki-laki," kata Endang.

Kini balita korban pencabulan tersebut sudah duduk di bangku SMP.

Meski peristiwa pencabulan sudah terjadi sekitar 10 tahun yang lalu, ternyata korban masih mengalami trauma parah.

Bocah 4 tahun berperilaku tak lazim setelah jadi korban pencabulan
Bocah 4 tahun berperilaku tak lazim setelah jadi korban pencabulan ((Tribun Makassar))

"Informasi terakhir yang saya dapat, anak ini sekarang sudah SMP," ujar Endang.

"Tapi ini dia mengalami trauma yang luar biasa," imbuhnya.

Tak hanya trauma, setelah menjadi korban pencabulan, korban juga mengalami perubahan perilaku.

Korban menjadi merasa berhasrat setiap melihat binatang.

balita korban pencabulan
Kanit II PPA Polda Metro Jaya Kompol Endang Sri Lestari menceritakan pengalamannya menangani kasus pencabulan terhadap balita laki-laki berusia 4 tahun.

Korban alami perubahan perilaku yang luar biasa.

"Korban mengalami perubahan perilaku," ucap Endang.

Baca juga: Alasan Cek Keperawanan, Bocah Yatim Malah Dicabuli Pamannya di Jombang, Diancam hingga Depresi

"Ketika anak ini ketemu dengan binatang, dia selalu mengejar-ngejar ingin menyetubuhi,"

"Naik-naik dipunggung binatangnya itu," imbuhnya.

Pencabulan yang dialami di usia 4 tahun, benar-benar menghancurkan mental sang bocah.

Selain bernafsu melihat binatang, korban juga menjadi berhasrat ketika melihat benda yang memiliki lubang.

"Dan saat ini dia juga jadi cenderung menyukai seksual yang sifatnya tidak lazim," ujar Endang.

"Misal dia menemukan benda-benda yang ada lubangnya melihat hal itu cenderung mengekspresikan hasrat seksualnya," imbuhnya.

Endang menegaskan dampak dari pelecehan seksual terhadap anak-anak menimbulkan efek jangka panjang yang sangat berbahaya.

"Ini kan dampak yang sangat luar biasa," kata Endang.

Ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan
Ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Endang menjelaskan untuk melakukan rehabilitasi mental korban kekerasan seksual bukan perkara yang mudah.

Sejumlah netizen yang mendengar cerita Endang merasa sangat syok sekaligus miris.

"gakuaat ya allah"

"Mengerikan sekali buk Semoga anak-anak kita senantiasa dijauhkn dr hal buruk"

"sedih bgt. bener2 harus diobatin'

"Allahu akbar syok banget dengannya"

"ga tau gimana mau ngomong lagi, ... trauma yg sangat mendlm & apakah bs sembuh"

Kasus lainnya - Berdalih ingin cek keperawanan, seorang paman tega cabuli bocah yatim yang tak lain kepokanan sendiri di Jombang, Jawa Timur.

Mirisnya, pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya itu selama setahun.

Korban diancam tak diberi makan dan diusir jika menolak keinginannya.

Berikut kronologi lengkapnya!

Ilustrasi bocah yatim di Jombang dicabuli pamannya sendiri
Ilustrasi bocah yatim di Jombang dicabuli pamannya sendiri (Indianexpress)

LW, seorang pelajar yatim piatu berusia 14 tahun asal Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dicabuli oleh pamannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, pelaku pencabulan adalah JA (46).

Baca juga: Sini Peluk Cium Kakek, Nahas Nasib Siswi SMP di Kebayoran Lama Diduga Dicabuli Oknum Pejabat

Polisi telah meringkus JA pada Selasa (31/10/2023) malam.

Modus

Dia menjelaskan, pencabulan dilakukan di rumah pelaku.

Korban yang merupakan yatim piatu, juga turut tinggal di rumah tersebut.

Sukaca menuturkan, pencabulan terhadap korban dilakukan sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.

Ilustrasi bocah yatim dicabuli pamannya, diancam jika menolak. Kini depresi
Ilustrasi bocah yatim dicabuli pamannya, diancam jika menolak. Kini depresi (shutterstock)

Dia menjelaskan, mulanya pelaku memaksa korban agar mau dicek masih perawan atau tidak.

Pemaksaan itu diikuti dengan beberapa gerakan cabul terhadap korban.

“Tujuannya melihat masih perawan atau tidak. Korban tidak mau, namun terlapor terus memaksa korban,” ungkap Sukaca melalui pesan tertulis, Kamis (9/11/2023).

Korban depresi

Perbuatan JA terhadap keponakannya yang yatim piatu tersebut tidak hanya dilakukan satu kali.

Akibat perbuatan pamannya, korban mengalami depresi.

Korban tak kuasa menolak keinginan sang paman karena diancam dipukul, tidak diberi makan, dan diusir dari rumah.

“Korban baru menceritakan peristiwa pencabulan tersebut kepada gurunya pada 18 Oktober 2023 lalu.

Baca juga: Dipeluk dari Belakang, Siswi SMA Syok Ternyata Ulah Ayah Tiri, Tak Tahan Dicabuli Akhirnya Lapor!

Kemudian guru tersebut menyampaikan kepada budhe (bibi) korban,” kata Sukaca.

Tindakan pencabulan tersebut, ungkap dia, kemudian dilaporkan ke Polres Jombang.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi meringkus pelaku di rumahnya pada Selasa (31/10/2023) malam.

Sukaca menambahkan, pihaknya telah menahan JA.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diolah dari artikel di TribunJakarta.com dan Kompas.com 

Baca artikel lainnya terkait berita kriminal

Tags:
pencabulanseksualberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved