Berita Kriminal
Update Klinik Aborsi Ciracas, 7 Janin Tak Berdosa Dibuang di Septic Tank, 41 Alat Kesehatan Disita
Uodate kasus klinik aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur. Sebanyak 7 kerangka janin tak berdosa dibuang di dalam septic tank.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Update terbaru kasus praktik aborsi ilegal berkedok klinik kesehatan dan kantor advokat di Ciracas, Jakarta Timur.
Diduga sebanyak 7 janin tak berdosa dibuang di dalam septic tank.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 41 alat kesehatan sebagai barang buktinya.
Jajaran Polda Metro Jaya menemukan tujuh kerangka diduga janin di dalam septic tank sebuah klinik aborsi di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (2/11/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, temuan itu bermula dari laporan masyarakat.
"Penyidik melakukan pengurasan dengan bekerja sama dengan Puslabfor dan kedokteran forensik didapat ada tujuh yang diduga tujuh kerangka janin," ungkap Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: AWALNYA Ngaku Dikeroyok Pacar Karena Tolak Aborsi, Kini Wanita di Surabaya Tiba-tiba Pilih Damai
Penyidik, kata dia, menemukan 41 alat bukti berupa alat kesehatan.
Selain itu, ditemukan pula perlengkapan pendukung dan berbagai bercak atau bekas noda darah.
"Dari hasil proses ini, kemudian ditetapkan pada proses penyidikan empat tersangka, yaitu tersangka pertama IS, ini perannya yang melakukan aborsi," jelas Trunoyudo.
"Kemudian yang kedua ada A, (perannya) membantu melakukan aborsi," imbuh dia.
Polisi kemudian menangkap AF yang berperan mencari orang yang akan melakukan aborsi.
Selanjutnya RF ditangkap karena membantu membuang janin hasil aborsi.

Baca juga: Wanita Muda Kejang-kejang usai Dikeroyok di Dekat Jembatan Suramadu, Ternyata Dipaksa Aborsi Pacar
"Proses ini masih didalami, nanti akan terungkap secara forensik dari mana kerangka janin yang ditemukan. Akan terlihat umurnya dan para korban siapa saja," ungkap dia.
Kini, para tersangka telah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 428 Ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan Ayat 2, dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat 2 juncto Pasal 312 huruf d Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|