Berita Viral
GEGER Pria Nekat Mencuri 53 iPhones di Toko Tempatnya Bekerja, Padahal Baru Hari Pertama Masuk
Seorang pria nekat melakukan pencurian 53 iPhone di tempatnya bekerja. Parahnya, pencurian tersebut dilakukannya di hari pertamanya bekerja.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Mengambil kesempatan dalam kesempitan, itulah yang dilakukan seorang pria di Moskow, Rusia.
Bisa-bisanya ia mencuri 53 iPhone di tempat kerjanya sendiri. Ia bahkan tak berusaha untuk menutupi wajahnya.
Lebih parahnya lagi, pencurian tersebut dilakukannya di hari pertamanya bekerja.
Ya, dilansir TribunStyle.com dari Oddity Central pada Rabu, 1 November 2023, seorang pria Rusia baru-baru ini ditangkap pihak kepolisian.
Ia diciduk setelah mencuri 53 iPhone baru pada hari pertamanya bekerja di sebuah toko elektronik di Moskow.
Baca juga: AKSI Kocak Maling di Pademangan, Niat Mencuri Malah Ketiduran di Kasur, Kaget Dibangunkan Polisi
Kementerian Dalam Negeri Rusia sempat menerbitkan video singkat yang menunjukkan aksi seorang pria “membersihkan” sebuah toko elektronik di Moskow.
Ia kemudian mengisi koper kecil dan beberapa tas dengan lusinan casing iPhone.
Pria berusia 44 tahun yang tidak disebutkan namanya itu tampaknya tidak terganggu oleh kamera pengintai.
Setelah mencoba dan gagal mengubah arah hadapnya dengan kain pel, dia melanjutkan aksinya.
Setelah mengambil 53 iPhone baru dan 53.000 rubel atau sekitar Rp 9 juta dari kasir, ia dengan santai berjalan keluar pintu depan.
Percaya atau tidak, ini adalah hari pertama pria itu bekerja sebagai manajer penjualan di toko elektronik tersebut.
Sumber kepolisian mengatakan kepada outlet berita Rusia Lenta bahwa pria berusia 44 tahun itu telah menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan pekerjaan sebagai manajer penjualan.
Baca juga: Warga Koja Kejar Maling Meski Tak Pakai Celana Sembari Acungkan Pedang, Maling Tembakkan Pistol!
Pada hari pertama, setelah mendapatkan satu set kunci toko, ia datang lebih awal dari semua orang.
Alih-alih membersihkan toko, ia malah mengambil 53 iPhone baru dan semua uang di kasir.
Pria itu lantas meninggalkan kota menuju rumahnya di Sevastopol.
Ia bahkan tidak berusaha menyembunyikan wajahnya.
Alhasil pria tersebut segera diidentifikasi oleh pihak berwenang dan ditangkap di Sevastopol.
Polisi sempat menyita beberapa barang curian yang ditemukan di rumahnya.
Namun pencuri tersebut mengatakan bahwa ia berhasil menjual puluhan iPhone dalam perjalanan pulang dari Moskow.
Sebuah kasus pidana telah dibuka terhadap penipu berusia 44 tahun itu dan ia telah ditahan polisi.
Toko elektronik tersebut memperkirakan kerugiannya berjumlah sekitar 3 juta rubel atau sekitar Rp 500 juta.
Baca juga: PEDE Maling Pompa Air di Magetan Jual Barang Curian di Medsos, Dibeli Korbannya, COD Bonus Diborgol!
Belajar dari kejadian tersebut, manajemen toko akan memverifikasi kredensial kandidat pekerjanya dengan lebih hati-hati.
Pencurian iPhone memang bukan hal yang jarang terjadi.
Tahun lalu, 300 iPhone milik seorang pria dirampok. Hal itu terjadi beberapa saat setelah ia keluar dari toko iPhone di New York.
PEDE Maling Pompa Air di Magetan Jual Barang Curian di Medsos, Dibeli Korbannya, COD Bonus Diborgol!
Seorang pria di Magetan, Jawa Timur nekat mencuri pompa air di sawah.
Ia kemudian menjual barang curiannya tersebut ke media sosial. Korban yang menyadari hal tersebut lalu berpura-pura menjadi pembelinya.
Saat bertemu atau cash on delivery (COD) itulah, pelaku berhasil ditangkap oleh korban dan polisi.
Ya, untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Pepatah tersebut cocok menggambarkan maling pompa air berinisial EH.
Pria asal Desa Blaran, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan tersebut, tertangkap polisi ketika diajak ketemu pembelinya, Amit Samsudin, warga Desa Bogorejo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Baca juga: TANGIS Histeris Ibu di Sultra, Uang Rp50 Juta di Jok Motor Digondol Maling, Peristiwa Terekam CCTV
Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo menjelaskan, Amit Samsudin kehilangan mesin pompa air di sawah pada 8 Oktober 2023.
"Setelah itu, korban tersebut melapor ke polisi, kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati pelaku menjual pompa air di media sosial," ujar AKP Budi, Minggu (22/10/2023).
Ketika polisi menanyakan barang tersebut, lanjut AKP Budi, korban yakin dan tidak ragu. Sehingga, korban akhirnya mengajak pelaku untuk ketemuan, melihat barang yang dijualnya.
"Disepakati tempat COD di Desa Bibrik, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada Selasa (17/10/2023) pukul 18.30 WIB. Petugas juga menyamar bersama korban," jelasnya.
"Tak butuh waktu lama, pelaku langsung diborgol. Namun pada saat diinterogasi pelaku mencoba kabur meski tangannya dalam kondisi terborgol, menggunakan sepeda motor ke arah Ngawi," imbuhnya.
Tak ingin buruannya lepas, petugas mengejarnya dengan dibantu beberapa warga yang melihat. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Desa Kendung Ngawi.
Baca juga: KRONOLOGI Maling di Bangkalan Ketangkap Basah saat Curi Motor, Pelaku Diikat Warga di Pohon Besar
"Warga yang geram ramai ramai menghakimi pelaku. Tak ingin jadi sasaran amuk massa yang berdatangan petugas mengamankan dan membawa EH ke Polsek Barat," bebernya.
"Untuk diketahui EH ini juga tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama pada wilayah hukum Polres Madiun. Sudah pernah dipenjara selama lima bulan," tuntasnya.
(TribunStyle.com/Febriana)(TribunJatim.com/Febrianto Ramadani)
Sebagian artikel diolah dari TribunJatim.com
Sumber: TribunStyle.com
| Dr. Aisah Dahlan Bagi 7 Strategi Penting untuk Menasehati Anak Laki yang Sulit Dikendalikan |
|
|---|
| Isu Saham Tambang Ilegal, Sherly Tjoanda Klarifikasi: Bukan dari Jabatan, Tapi Warisan |
|
|---|
| Oppo Reno 14F vs Huawei Nova 13 Pro: Harga Tipis, RAM Sama, Mana Lebih Unggul? |
|
|---|
| Dituduh Korban TPPO Kamboja, Pemain Sepak Bola Muda Bantah Disiksa, Klarifikasinya Tuai Sorotan |
|
|---|
| Duka Mendalam Muhammadiyah Lamongan: Pendekar Legendaris Tapak Suci Abah Kasuwi Tutup Usia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Pria-mencuri-53-iPhone-di-tempatnya-bekerja-padahal-baru-hari-pertama-kerja.jpg)