Berita Kriminal
MOTIF Waria di Tambun Aniaya Korban Kecelakaan hingga Tewas: Ingat Mantan Tamu yang Tak Mau Bayar
Terkuak sudah motif dari pelaku waria tega aniaya korban kecelakaan motor di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Editor: Dhimas Yanuar
....
INNALILLAHI pria di Bekasi tewas dianiaya waria, korban dipukuli hingga sekarat lalu ditinggal di warung.
Nasib nahas menimpa pria bernama Alfi Kusbian (20). Ia tewas usai dianiaya waria bernama Ayu Lestari alias Kennedi Pergaulan (34).
Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Agum Guntara mengatakan, kejadian bermula saat keduanya terlibat kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Jalan Raya Indoporlen, Tambun, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/10/2023).
"Korban dalam kondisi terluka, dibawa pelaku menggunakan angkutan umum dan diturunkan di sebuah warung kosong," ujar Agum, dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/10/2023).
Sesampainya di warung itu, pelaku mengambil dompet dan barang berharga lain milik korban.
Bukannya ditolong, korban justru dianiaya hingga sekarat.
Baca juga: Merasa Diguna-guna, Pemilik Hotel di Jepara Aniaya Mantan Istri hingga Tewas, Korban Dipukuli
"Di tempat tersebut, korban sempat ditinggal tiga hari, dibiarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia," ucap Agum.
Polisi kemudian menerima laporan soal penemuan mayat korban.
Awalnya, polisi sempat mengira Alfi adalah korban kecelakaan lalu lintas.
Namun, mereka curiga ketika melihat wajah korban yang lebam. Jasad pria tersebut kemudian langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati.
"Akhirnya kami langsung bawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi. Dari hasil otopsi, korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang karena benda tumpul," tutur Agum.
Informasi itu kemudian didalami polisi. Tak berselang lama, pelaku ditangkap.
Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengaku melukai korban dengan memukul bagian kepala hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia," jelas Stanlly.
Waria itu kini ditahan di Polsek Tambun. Ia terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP dan ayat 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat, serta pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(*)
Artikel diolah dari TribunJakarta.com
Penulis: Yusuf Bachtiar
Sumber: Warta Kota
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|