Berita Kriminal
MOTIF Waria di Tambun Aniaya Korban Kecelakaan hingga Tewas: Ingat Mantan Tamu yang Tak Mau Bayar
Terkuak sudah motif dari pelaku waria tega aniaya korban kecelakaan motor di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Terkuak sudah motif dari pelaku waria tega aniaya korban kecelakaan motor di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku yang bernama Kennedi Pergaulan alias Ayu Lestari alias Ayu (34) mengaku bahwa melakukan penganiayaan rupanya gara-gara keinget mantan tamu.
Hal ini dikuak langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara.

Putu mengatakan, waria tersebut awalnya berniat menolong korban berinisial AK (20) yang alami kecelakaan sepeda motor di Jalan Raya Teuku Umar depan Indopolren, Tambun Selatan.
"Awalnya dia melihat korban mungkin karena tidak ada yang menolong, dibawalah ke dekat dealer Suzuki, numpang Elf (angkot)," kata Putu, Selasa (24/10/2023).
Lalu, korban dibawa ke warung kosong, di sana keduanya sempat berbincang-bincang. Pada saat berbincang, pelaku teringat dengan mantan tamunya.
Baca juga: TAMPANG 3 Waria Cabuli dan Aniaya Driver Ojol di Padang, Modus Beli HP Via COD, Tertunduk Malu!
"Dia teringat dengan tamunya dulu, mungkin dia kesal atau sakit hati tidak bayar, karena mirip (tamunya) akhirnya dihajar," jelas dia.
Korban kecelakaan motor itu dipukul sebanyak dua kali di bagian wajah, pada saat dipukul kepala korban membentur dinding warung. Padahal, saat itu korban masih mengalami luka akibat kecelakaan motor yang baru dialaminya.
Korban kecelakaan lau lintas tersebut ketika itu tidak langsung meninggal pasca-dianiaya sang waria. Namun, selanjutnya waria itu meninggalkan korban begitu saja di warung kosong dengan kondisi terluka.
"Tidak langsung meninggal, jadi setelah dua hari ditinggal di warung kosong itu baru ditemukan sudah meninggal," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, jasad pria ditemukan di dalam warung kosong pinggir Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Minggu (17/10/2023).
Polisi melakukan evakuasi, jasadnya diautopsi dan dilakukan penyelidikan.
Hasilnya, tersangka mengarah ke waria yang akrab disapa Ayu.
Hal ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi warga yang melihat pelaku membawa korban ke warung kosong.
Pelaku kini telah ditahan, dia patut disangkakan Pasal 338 KHUPidana tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
....
INNALILLAHI pria di Bekasi tewas dianiaya waria, korban dipukuli hingga sekarat lalu ditinggal di warung.
Nasib nahas menimpa pria bernama Alfi Kusbian (20). Ia tewas usai dianiaya waria bernama Ayu Lestari alias Kennedi Pergaulan (34).
Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Agum Guntara mengatakan, kejadian bermula saat keduanya terlibat kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Jalan Raya Indoporlen, Tambun, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/10/2023).
"Korban dalam kondisi terluka, dibawa pelaku menggunakan angkutan umum dan diturunkan di sebuah warung kosong," ujar Agum, dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/10/2023).
Sesampainya di warung itu, pelaku mengambil dompet dan barang berharga lain milik korban.
Bukannya ditolong, korban justru dianiaya hingga sekarat.
Baca juga: Merasa Diguna-guna, Pemilik Hotel di Jepara Aniaya Mantan Istri hingga Tewas, Korban Dipukuli
"Di tempat tersebut, korban sempat ditinggal tiga hari, dibiarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia," ucap Agum.
Polisi kemudian menerima laporan soal penemuan mayat korban.
Awalnya, polisi sempat mengira Alfi adalah korban kecelakaan lalu lintas.
Namun, mereka curiga ketika melihat wajah korban yang lebam. Jasad pria tersebut kemudian langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati.
"Akhirnya kami langsung bawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi. Dari hasil otopsi, korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang karena benda tumpul," tutur Agum.
Informasi itu kemudian didalami polisi. Tak berselang lama, pelaku ditangkap.
Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengaku melukai korban dengan memukul bagian kepala hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia," jelas Stanlly.
Waria itu kini ditahan di Polsek Tambun. Ia terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP dan ayat 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat, serta pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(*)
Artikel diolah dari TribunJakarta.com
Penulis: Yusuf Bachtiar
Sumber: Warta Kota
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|