Berita Kriminal
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami Terima Rp1,3 M dari Fredy Pratama
Ini dia sosok AKP Andri Gustami, terima Rp1,3 miliar dari jaringan narkoba Fredy Pratama, resmi dipecat dari polisi.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Ini dia sosok AKP Andri Gustami. Andri Gustami adalah mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.
Andri Gustami kini resmi dipecat dari kepolisian karena terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Andri Gustami dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri karena keterlibatannya dalam kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.
Dalam sidang etik tersebut Andri Gustami terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 miliar yang ia dapat sebagai kurir spesial dari jaringan narkoba Fredy Pratama.

Diketahui, sidang kode etik terhadap eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu berlangsug selama enam jam mulai pukul 11.00-17.00 WIB di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes pol Umi Fadillah Astutik, mengatakan bahwa sidang kode etik itu menghadirkan sembilan orang saksi.
"Hari ini Bid Propam Polda Lampung telah menggelar sidang kode etik profesi Polri terhadap pelanggar atas nama AKP AG yang dipimpin Kombes Pol Sulaksono," ujar Umi di kepada awak media, Kamis (19/10/2023) sore.
Ia jelaskan, agenda sidang mulai dari pembacaan sangkaan, pemeriksaan saksi hingga putusan.
Baca juga: Angela Lee Sempat Diperiksa soal Pacarnya yang Diringkus Polisi, Diduga Kurir Narkoba Fredy Pratama
"Agenda sidang kali ini adalah pembacaan persangkaan, dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang terdiri dari 4 saksi dari internal Polri, dan 5 orang warga sipil," jelasnya.
Hasil sidang kode etik tersebut menyatakan AKP Andri Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar kode etik Polri dan divonis hukuman pemberhentian tidak dengan hormat.
"Berdasarkan putusan sidang kode etik nomor PUT/98/X//2023 tanggal 19 Oktober 2023. Bahwa AKP AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggagar pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Junto pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu, dan pasal 13 huruf e PerPol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Kombes Pol Umi.
Selain putusan tersebut, AKP Andri GGustamijuga akan ditempatkan di tempat khusus.
"Putusan tersebut menyatakan AKP AG mendapatkan sanksi berupa, perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dilakukan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari," ucap Umi.
"Terhadap terduga pelanggar AKP AG dinyatakan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)," jelas Umi.
Atas putusan tersebut, AKP Andri Gustamimenyatakan banding.
Adapun pengajuan memori banding diberikan waktu selama 24 hari sejak dibacakan putusan.
"Apabila setelah 24 hari memori banding belum diajukan maka putusan tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap," pungkas Umi.
Hal yang memberatkan
Adapun hal yang memberatkan hukuman terhadap AKP Andri lantaran perbuatannya dilakukan secara sadar, sehingga berakibat mencoreng nama baik institusi Polri.
Kemudian, hal lain yang memberatkan putusan terhadap Andri lantaran dia pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali.
Adapun dua pelanggaran sebelumnya dilakukan saat AKP Andri menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.
"Terduga pelanggar pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak dua kali (saat menjabat di Polres Tubaba dan Polres Lampura),"
"Perbuatan pelanggar telah berakibat menjadi pemberitaan negatif terhadap institusi Polri,"
Adapun hal yang meringankan hukuman terhadap AKP Andri lantaran dinilai kooperatif dalam persidangan serta telah mengakui perbuatannya.
Atas putusan sidang etik tersebut, AKP Andri Gustami menyatakan banding.
Adapun pengajuan memori banding diberikan waktu selama 24 hari sejak dibacakan putusan.
"Apabila setelah 24 hari memori banding belum diajukan maka putusan tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap," pungkas umi.
(*)
Penulis: Hurri Agusto
Artikel diolah dari TribunLampung, Tribunnews dan Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|