Breaking News:

Berita Kriminal

KRONOLOGI Pegawai Koperasi Cabuli Siswi SD hingga Pingsan di Prabumulih, Terancam 15 Tahun Penjara

Tukang tagih dari koperasi di Prabumulih tega rudapaksa siswi SD pulang sekolah hingga pingsan, terancam hukuman maksimal.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Tukang tagih dari koperasi di Prabumulih tega rudapaksa siswi SD pulang sekolah hingga pingsan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Astagfirullah, betapa bejatnya SM (32) oknum tukang tagih koperasi keliling di Prabumulih, Sumatera Selatan.

SM kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. SM diduga melakukan kelakuan bejat merudapaksa terhadap siswi SD. 

Akibat perbuatan oknum tukan koperasi keliling itu, korban yang masih berusia 10 tahun sampai pingsan hingga harus dilarikan ke rumah sakit. 

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Barisi Sijabat mengungkapkan tersangka SM alias Karo (32) akan dijerat Undangan-undang perlindungan anak.

Ilustrasi
Ilustrasi (Surya)

"Tersangka MS akan dijerat undang-undang perlindungan anak atas perbuatannya melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur," tegas Iptu B Sijabat ketika diwawancarai, Kamis (12/10/2023).

Sijabat mengatakan atas perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka akan dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya

Kronologi

Baca juga: TAMPANG 3 Waria Cabuli dan Aniaya Driver Ojol di Padang, Modus Beli HP Via COD, Tertunduk Malu!

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka melihat korban baru pulang sekolah dan kemudian tersangka merayu untuk mengajak naik motor.

"Jadi tersangka ini merupakan pegawai koperasi dan setiap hari menagih ke bibik korban makanya korban sering ketemu dan mau diajak berboncengan motor," katanya.

Sijabat menjelaska,n setelah diajak naik motor tersangka malah mengajak korban ke areal semak-semak di kawasan Prabumulih Selatan kota Prabumulih.

"Di lapangan atau semak itu, tersangka memaksa korban dan karena korban melakukan perlawanan lalu dianiaya. Lalu setelah itu korban Dirudapaksa tersangka," bebernya.

Setelah melakukan aksi rudapaksa, tersangka kemudian membawa korban pulang ke rumahnya.

"Korban memang sempat pingsan dan berdarah karena dianiaya tersangka namun dibersihkan tersangka dan dibawa pulang ke rumahnya," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
berita kriminalPrabumulihcabulkoperasi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved