Breaking News:

Berita Kriminal

TERNYATA Video Syur 31 Menit Siswi SMA di Jaksel Disebar WNA ke Situs Dewasa, Korban Dibayar 1 Juta

Polisi sedang memburu WNA yang jadi DPO usai menyebarkan video asusila anak di bawah umur di Jakarta Selatan.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Polisi sedang memburu WNA yang jadi DPO usai menyebarkan video asusila anak di bawah umur di Jakarta Selatan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus video syur siswa SMA di Jakarta Selatan semakin panjang.

Terkuak juga bahwa video syur siswi SMA yang dibuat oleh WNA diunggah ke situs dewasa dan akhirnya ditonton keluarga korban.

Polisi kini memburu WNA berinisial N yang menyebarkan video asusila dirinya, dengan anak dibawah umur berinisial ACA (17).

ACA merupakan korban eksploitasi seksual anak di bawah umur oleh seorang perempuan berinsial JL.

ILUSTRASI.
ILUSTRASI. (Dok)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa WNA tersebut menyebarkan video asusila dirinya dengan N di sebuah situs pornografi.

"Masih kami lakukan pendalaman, di mana memang sejauh ini, inisial N ini kami masih upayakan, untuk dilakukan pengungkapan terhadap yang bersangkutan," kata Bintoro saat konferensi pers, Selasa (10/10/2023).

Bintoro menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, N merupakan WNA yang sempat melakukan hubungan seksual dengan korban.

"Jika dia (WNA inisial N) memang menyebarluaskan melalui sarana situs pornografi, dia bisa dikenakan undang-undang ITE. Namun, sejauh ini keberadaan dia memang masih DPO karena kami masih berupaya (mengungkapnya)," tutur Bintoro.

Baca juga: MUNCIKARI Jual Remaja di Jaksel, Diminta Pakai Baju SMA, Syok Keluarga Lihat Video Syur 31 Menit

Selain jadi korban eksploitasi seksual, ACA juga dipaksa untuk mengikuti fantasi seksual tamunya.

ACA diketahui telah dijajakan kepada tamu JL selama dua kali, yakni pada Januari 2022 dan Juni 2022.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pada Juni 2022 ACA diminta untuk melayani tamu yang merupakan seorang WNA berinisial N.

Kala itu, ACA diberi syarat oleh N untuk mengenakan seragam Sekolah Dasar (SD) saat berhubungan seksual.

"Peristiwa kedua ini ada syarat yang diminta oleh tamu, yaitu agar korban memakai seragam SD. Namun, ACA ini sudah tidak muat menggunakan seragam SD, sehingga korban menggunakan seragam SMA," kata Yossi kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Usai memenuhi hasrat tamunya, ACA pun diberi upah sebesar Rp 3 juta.

Dari hasil itu ACA hanya diberi komisi oleh JL sebesar Rp 1 juta.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Tags:
berita kriminalSMAWNAvideo syur
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved