Berita Kriminal
TERNYATA Video Syur 31 Menit Siswi SMA di Jaksel Disebar WNA ke Situs Dewasa, Korban Dibayar 1 Juta
Polisi sedang memburu WNA yang jadi DPO usai menyebarkan video asusila anak di bawah umur di Jakarta Selatan.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus video syur siswa SMA di Jakarta Selatan semakin panjang.
Terkuak juga bahwa video syur siswi SMA yang dibuat oleh WNA diunggah ke situs dewasa dan akhirnya ditonton keluarga korban.
Polisi kini memburu WNA berinisial N yang menyebarkan video asusila dirinya, dengan anak dibawah umur berinisial ACA (17).
ACA merupakan korban eksploitasi seksual anak di bawah umur oleh seorang perempuan berinsial JL.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa WNA tersebut menyebarkan video asusila dirinya dengan N di sebuah situs pornografi.
"Masih kami lakukan pendalaman, di mana memang sejauh ini, inisial N ini kami masih upayakan, untuk dilakukan pengungkapan terhadap yang bersangkutan," kata Bintoro saat konferensi pers, Selasa (10/10/2023).
Bintoro menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, N merupakan WNA yang sempat melakukan hubungan seksual dengan korban.
"Jika dia (WNA inisial N) memang menyebarluaskan melalui sarana situs pornografi, dia bisa dikenakan undang-undang ITE. Namun, sejauh ini keberadaan dia memang masih DPO karena kami masih berupaya (mengungkapnya)," tutur Bintoro.
Baca juga: MUNCIKARI Jual Remaja di Jaksel, Diminta Pakai Baju SMA, Syok Keluarga Lihat Video Syur 31 Menit
Selain jadi korban eksploitasi seksual, ACA juga dipaksa untuk mengikuti fantasi seksual tamunya.
ACA diketahui telah dijajakan kepada tamu JL selama dua kali, yakni pada Januari 2022 dan Juni 2022.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pada Juni 2022 ACA diminta untuk melayani tamu yang merupakan seorang WNA berinisial N.
Kala itu, ACA diberi syarat oleh N untuk mengenakan seragam Sekolah Dasar (SD) saat berhubungan seksual.
"Peristiwa kedua ini ada syarat yang diminta oleh tamu, yaitu agar korban memakai seragam SD. Namun, ACA ini sudah tidak muat menggunakan seragam SD, sehingga korban menggunakan seragam SMA," kata Yossi kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Usai memenuhi hasrat tamunya, ACA pun diberi upah sebesar Rp 3 juta.
Dari hasil itu ACA hanya diberi komisi oleh JL sebesar Rp 1 juta.
Sumber: Warta Kota
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|